Apa Itu KIP Kuliah? Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah, Simak Persyaratan Penerimanya
Apa itu KIP Kuliah? Bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, simak persyaratan dan cara daftarnya
TRIBUNLOMBOK.COM - Apa itu KIP Kuliah? Bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, simak persyaratan dan cara daftarnya.
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
KIP Kuliah ditujukan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi.
Penerima KIP Kuliah merupakan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Saat ini, KIP Kuliah tahun 2021 telah dibuka mulai tanggal 8 Februari - 31 Oktober 2021.
Anda dapat mendaftar KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id.
Ketika mendaftar, siswa diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional(NPSN) dan alamat email yang valid dan aktif.

• Syarat dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah
Bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Dilansir kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Meski demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Mengutip laman KIP Kuliah, pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im, menyampaikan ada 200.000 KIP yang disediakan untuk mahasiswa baru penerima.
Ainun berharap agar mahasiswa tidak putus asa dan memiliki cita-cita yang tinggi untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.