Apa Itu KIP Kuliah? Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah, Simak Persyaratan Penerimanya

Apa itu KIP Kuliah? Bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, simak persyaratan dan cara daftarnya

Editor: wulanndari
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Ilustrasi - Apa itu KIP Kuliah? Bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, simak persyaratan dan cara daftarnya 

"Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," ucap Plt Sekjen Kemdikbud.

Penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.

Termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah 2021, Simak Syarat dan Dokumen yang Diperlukan Berikut Ini

Baca juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Simak Syaratnya

Pendaftaran KIP Kuliah

- Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah.

Terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

- Setelah mengakses situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, Klik menu daftar/masuk.

Halaman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk regitrasi akun KIP Kuliah.
Halaman web kip-kuliah. Apa Itu KIP Kuliah? Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah, Ini syarat dan Cara Pendaftarannya. (Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Maka siswa diminta memasukkan data, berupa NIK, NISN, dan NPSN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved