Apa Itu KIP Kuliah? Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah, Simak Persyaratan Penerimanya

Apa itu KIP Kuliah? Bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, simak persyaratan dan cara daftarnya

Editor: wulanndari
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Ilustrasi - Apa itu KIP Kuliah? Bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, simak persyaratan dan cara daftarnya 

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

Program Regular:

- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester

- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester

- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester

- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:

- Dokter maksimal 4 (empat) semester

- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester

- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester

- Ners maksimal 2 (dua) semester

- Apoteker maksimal 2 (dua) semester

- Guru maksimal 2 (dua) semester

Informasi selengkapnya dapat dilihat di Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP KULIAH) >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Tiyas Septiana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Apa Itu KIP Kuliah? Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya "

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved