Posting Motor Curian di Medsos untuk Biaya Nikah, Siswa SMK di Lombok Ditangkap Polda NTB

Posting sepeda motor hasil curian di media sosial (medsos), siswa SMK berinisial TR (18), asal Dusun Rebuk, Desa Rembitan,ditangkap.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
MOTOR CURIAN: TR tersangka penadah barang curian saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Senin (8/2/2021).  

Sementara TR mengaku, membeli motor itu dari T seharga Rp 5 juta. 

Setelah sebulan menggunakan kendaraan tersebut, TR berniat menikah sehingga menjual kendaraan itu lagi seharga Rp 6 juta.

Uang itu rencananya akan dipakai TR untuk tambahan modal menikah. 

"Rencana menikah setelah lulus sekolah," katanya. 

Tanpa pikir panjang, dia pun mempromosikan motor tersebut melalui media sosial. 

TR mengaku tidak tahu jika motor tersebut ternyata hasil curian. 

"Tidak tahu," katanya, sembari tertunduk. 

Tapi berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian dari pengakuan pelaku, dia memang sengaja membeli barang bodong.

"TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat surat untuk dijual kembali," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. 

Komplotan Pencuri Palembang Beraksi di Lombok, Modal Beli Motor Rp 16 Juta, Curi Uang Rp 4 Juta

Atas perbuatannya, TR menjadi tersangka kasus penadahan barang curian. 

Dia melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Artanto berharap masyarakat selalu berhati-hati  saat hendak membeli kendaraan.

"Jangan beli barang yang tidak ada surat suratnya, siapa tau itu barang curian," jelasnya. 

Dalih apa pun yang dipakai jika membeli barang tanpa disertai surat kendaraan, itu berarti membeli barang bodong.

Orang yang membeli barang bodong akan disangkakan sebagai penadah.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved