Posting Motor Curian di Medsos untuk Biaya Nikah, Siswa SMK di Lombok Ditangkap Polda NTB
Posting sepeda motor hasil curian di media sosial (medsos), siswa SMK berinisial TR (18), asal Dusun Rebuk, Desa Rembitan,ditangkap.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Posting sepeda motor hasil curian di media sosial (medsos), siswa SMK berinisial TR (18), asal Dusun Rebuk, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap tim Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelajar ini ditangkap di depan toko Alfamart Dusun Sade, Desa Rambitan Kecamatan Pujut, Kamis (4/2/2021), sekitar pukul 16.30 Wita.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, penangkapan bermula saat TR mempromosikan motor trail Yamaha di akun medsosnya.
Dia hendak menjual motor mahal itu dengan harga hanya Rp 6 juta.
"Padahal harga baru motor ini mencapai Rp 40 juta," kata Artanto, yang di dampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Yasmara Harahap, dalam konferensi pers, di markas Polda NTB, Senin (8/2/2021).
Curiga dengan posting TR, kepolisian pun nyamar menjadi membeli.
Tim kepolisian mengajak TR untuk melakukan transaksi jual beli.
• Gili Tangkong yang Dijual Situs Online Berada di Kawasan Konservasi
• Gili Tangkong Dijual di Situs Online, DPRD Lombok Barat Minta Pemprov NTB Tempuh Jalur Hukum
Setelah bertemu TR, petugas itu menanyakan surat-surat kendaraan, tapi TR tidak bisa menunjukkannya.
"Atas dasar itu TR langsung ditangkap dan diinterogasi," terangnya.