Gili Tangkong Dijual di Situs Online, DPRD Lombok Barat Minta Pemprov NTB Tempuh Jalur Hukum
Kasus penjualan pulau kecil (gili), seperti Gili Tangkong melalui situs online bukan pertama kali terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus penjualan pulau kecil (gili), seperti Gili Tangkong melalui situs online bukan pertama kali terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus serupa juga pernah terjadi. Seperti Pulau Panjang di wilayah Sumbawa, ditawarkan untuk dijual pada situs online.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB diminta mengambil langkah tegas.
Bila perlu, para pihak yang menjual lahan tersebut diproses secara hukum.
"Saya minta kepada Pemprov NTB menelusuri kebenaran penjualan pulau itu, dan melakukan upaya hukum jika memang betul terjadi," tegas Ketua DPRD Lombok Barat Nur Hidayah, Senin (8/2/2021).
Meski Gili Tangkong berada di wilayah Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, namun persoalan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemprov NTB.
Ia berharap, Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Barat benar-benar serius mengelola pulau itu sehingga tidak ada oknum yang coba-coba menjualnya.
• Pemprov NTB: Penjualan Gili Tangkong Lombok Hanya Ulah Para Spekulan
• Pulau Gili Tangkong Lombok Dijual Online, Pemprov NTB Selidiki Dugaan Penjualan Pulau
"Pemprov harus serius dalam pengelolaannya dan melakukan counter (perlawanan) terhadap upaya pihak-pihak yang menjual pulau di wilayah Provinsi NTB," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini sangat menyesalkan kasus penjualan pulau serupa kembali terjadi di wilayah Lombok Barat.