Gili Tangkong Dijual di Situs Online, DPRD Lombok Barat Minta Pemprov NTB Tempuh Jalur Hukum
Kasus penjualan pulau kecil (gili), seperti Gili Tangkong melalui situs online bukan pertama kali terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus penjualan pulau kecil (gili), seperti Gili Tangkong melalui situs online bukan pertama kali terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus serupa juga pernah terjadi. Seperti Pulau Panjang di wilayah Sumbawa, ditawarkan untuk dijual pada situs online.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB diminta mengambil langkah tegas.
Bila perlu, para pihak yang menjual lahan tersebut diproses secara hukum.
"Saya minta kepada Pemprov NTB menelusuri kebenaran penjualan pulau itu, dan melakukan upaya hukum jika memang betul terjadi," tegas Ketua DPRD Lombok Barat Nur Hidayah, Senin (8/2/2021).
Meski Gili Tangkong berada di wilayah Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, namun persoalan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemprov NTB.
Ia berharap, Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Barat benar-benar serius mengelola pulau itu sehingga tidak ada oknum yang coba-coba menjualnya.
• Pemprov NTB: Penjualan Gili Tangkong Lombok Hanya Ulah Para Spekulan
• Pulau Gili Tangkong Lombok Dijual Online, Pemprov NTB Selidiki Dugaan Penjualan Pulau
"Pemprov harus serius dalam pengelolaannya dan melakukan counter (perlawanan) terhadap upaya pihak-pihak yang menjual pulau di wilayah Provinsi NTB," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini sangat menyesalkan kasus penjualan pulau serupa kembali terjadi di wilayah Lombok Barat.
Langkah hukum menurutnya sangat tepat untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang coba-coba menjual pulau di Indonesia.
Apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB belum menentukan sikap.
Meski diklaim bahwa tidak ada penjualan pulau, namun tindakan terhadap pihak yang menjual tanah di situs online belum ditentukan.
• Curi Speed Boat, Dua Warga Gili Air Diringkus Polres Lombok Utara
"Kami akan koordinasi dulu dengan Biro Hukum Setda NTB dan Biro Pemerintahan yang menangani bidang ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi, Senin (8/2/2021).
Pemprov NTB sendiri memiliki aset seluas 7,2 hektare di Gili Tangkong.