Pemprov NTB: Penjualan Gili Tangkong Lombok Hanya Ulah Para Spekulan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB memastikan tidak ada penjualan Pulau Gili Tangkong di Lombok, NTB
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Setelah melakukan pendalaman terhadap dugaan penjualan Gili Tangkong, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB memastikan tidak ada penjualan pulau tersebut di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Jadi isu penjualan pulau atau penjualan lahan di pulau itu (Gili Tangkong) tidak betul," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Yusron Hadi, yang ditemui di kantornya, Senin (8/2/2021).
Hal itu dipastikan setelah melakukan koordinasi dengan para pihak, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Barat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Setelah dikroscek dan penggalian informasi, Yusron sangat yakin isu penjualan pulau tersebut tidak benar.
"Itu hanya ulah para spekulan yang mencoba-coba mendapatkan keuntungan," katanya.
• Pulau Gili Tangkong Lombok Dijual Online, Pemprov NTB Selidiki Dugaan Penjualan Pulau
Ia berharap penjualan-penjualan pulau seperti itu tidak terjadi lagi karena cukup meresahkan masyarakat.
Isu penjualan pulau-pulau kecil di Lombok bukan yang pertama.
Tonton Juga :
Sebelumnya, Pulau Panjang di wilayah Sumbawa dikabarkan dijual namun setelah dicek kabar tersebut tidak benar.
• Angin Kencang Robohkan Sejumlah Tiang Listrik PLN di Lombok, Perbaikan Masih Dilakukan
Sementara terhadap masyarakat yang telah memiliki izin pengelolaan, baik hak guna usaha (HGU) maupun hak pengelolaan (HPL) di Gili Tangkong, Yusron meminta mereka segera merealisasikan perjanjian yang telah dibuat.
"Kita ingin pengelolaan aset yang telah mendapat izin ini benar-benar maksimal," katanya.
Terkait sikap Pemprov NTB terhadap para pihak yang menjual pulau di situs online, Yusron akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB.
Apakah pemerintah perlu mengambil langkah hukum atau tidak, tergantung hasil kajian Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda NTB.
Gili Tangkong sendiri masuk wilayah Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Pulau tersebut selama ini merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat eksotis di Pulau Lombok.
Gili Tangkong bersama Gili Nanggu, dan Gili Sudak masuk dalam kawasan konservasi Gita Nada (Gili Tangkong, Nanggu, dan Sudak).
"Kawasan ini merupakan kawasan konservasi yang perlu dijaga kelestariannya bersama-sama," kata mantan Karo Humas dan Protokol NTB ini.
(*)