Curi Speed Boat, Dua Warga Gili Air Diringkus Polres Lombok Utara
Nekat mencuri speed boat di gudang My Happy Place Bar, dua warga diringkus Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Nekat mencuri speed boat di gudang My Happy Place Bar, dua warga diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Kedua pelaku berinisial A alias Ecek, laki-laki (25) dan S alias Garong, laki-laki (33).
Mereka kini mendekam di penjara bersama temannya, MH alias Kilam (37), pelaku lain yang ditangkap terlebih dahulu.
Kedua pelaku ditangkap Tim Puma di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Lombok Utara, Kamis (4/2/2021), sekitar Pkl 12.30 Wita.
• CUACA EKSTREM, Warga Lombok Barat Diminta Waspadai Pohon Tumbang di Jalan Raya
Mereka diduga merupakan pencuri speed boat, di gudang My Happy Place Bar Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang milik I Nyoman BN, Rabu (20/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra menjelaskan, Agustus 2020, Hasan Adi Parwes Nakti alias Sam menitipkan Speed Boat beserta mesinnya, merek Yamaha 40 PK di gudang Bar My Happy Place.
Tonton Juga :
Barang titipan itulah yang kemudian dicuri para pelaku.
Rabu (20/1/2021), sekitar jam 16.30 Wita, korban masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah rusak.
• Pembobol Toko Olahraga di Mataram, Pemuda Dompu Diringkus Polisi
Ia pun langsung mengecek barang-barang di dalamnya, tetapi sudah tidak ada.
Adapun barang yang hilang berupa satu buah mesin Speed Boat merek Yamaha 40 PK dan tiga dus minuman luar negeri berbagai merek.
Total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Dalam kasus itu, kepolisian terlebih dahulu menangkap MH, salah seorang pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap MH, dia mengakui mencuri bersama A dan S.