Bacok Maling hingga Tewas, Warga Bima Terancam Hukuman 25 Tahun

Gara-gara bacok maling hingga tewas, SA warga Kelurahan Nae, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka

Dok. Polres Bima Kota
TESANGKA: Wakapolres Bima Kota Kompol Syafrudin menunjukkan barang bukti yang dipakai pelaku membunuh korban, Selasa (2/2/2021). 

Setelah itu ia melihat ada senter di sungai dan mendekat ke sana.

Melihat ada orang di sungai mau naik ke arah Jatiwangi, SA mendekati dan langsung membacok dua kali pada bagian kaki sebelah kiri TM.

Setelah membacok korban, tersangka langsung lari meninggalkan korban.

Kemudian datang para saksi dan teman-temannya.

Ibu Karaoke dengan Volume Tinggi, Dua Balita Tewas Tenggelam di Kolam Septic Tank

Karena melihat korban dalam kondisi terluka parah, mereka kemudian mengangkat ke pinggiran sungai.

Beberapa orang langsung membawa korban ke halaman kos, kemudian dilarikan ke RSUD Kota Bima.

”Sesampai di RSUD Kota Bima korban meninggal dunia,” ujar Kompol Syafrudin, mengulas kejadian pekan lalu.

Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Mereka akan kembali memberiksa beberapa saksi lain.

Polisi menyebut tidak ingin kasus main hakim sendiri seperti itu terulang, sehingga harus benar-benar terungkap ke publik.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved