Bacok Maling hingga Tewas, Warga Bima Terancam Hukuman 25 Tahun
Gara-gara bacok maling hingga tewas, SA warga Kelurahan Nae, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA – Gara-gara bacok maling hingga tewas, SA (35), warga Kelurahan Nae, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun terancam hukuman 25 tahun penjara karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam keadaan tragis.
Kasus pembunuhan dan penganiayaan terjadi, Selasa (26/1/2021), di Kelurahan Nae, Kota Bima.
Insiden itu menewaskan TM (20), warga Kelurahan Dodu, Kota Bima yang diduga hendak mencuri di sebuah rumah warga di Kelurahan Nae.
Wakapolres Bima Kota Kompol Syafrudin dalam keterangan pers menjelaskan, tersangka SA merupakan adik kandung Stevan, pemilik rumah yang hendak dibobol korban tewas.
• Bocah 3 Tahun di Kota Bima Tewas Terseret Air Drainase Dekat Rumahnya
”SA ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian memeriksa enam orang saksi yang melihat kejadian tersebut,” katanya, Rabu (3/2/2021).
Tonton Juga :
Orang tua TM keberatan anaknya dituduh maling dan dikeroyok sampai meninggal.
• Penyesalan Ibu di Bima Sengaja Rekam Adegan Syur dengan Anak Kandung, Tertunduk dan Menangis
Mereka pun datang melapor ke polisi sehari setelah insiden berdarah itu.