Penyesalan Ibu di Bima Sengaja Rekam Adegan Syur dengan Anak Kandung, Tertunduk dan Menangis

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain, tersangka pencabulan anak kandung sesekali menangis

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PELAKU PELECEHAN: Ibu rumah tangga berinisial NHJ, tertunduk malu saat konferensi pers, di markas Polda NTB, Rabu (28/1/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tersangka pencabulan anak kandung, ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ (43),  asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya tertunduk saat  konferensi pers di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.

Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.

Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara itu.

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Rekam Adegan Syur dengan Anak Kandung, Ibu Asal Bima Ini Hanya Diam dan Menangis

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.

Tonton Juga :

”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” jelas Pujewati.

Korban, RFR (3), saat ini dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak.

Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.

Kronologi

Terlalu lama berpisah dengan suami saat pandemi Covid-19, melatarbelakangi NHJ (43), ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandung yang masih berusia 2 tahun.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, tersangka NHJ berhubungan seksual dengan anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved