Hasil Lengkap Pilkada di NTB 2020, KPU Siap Hadapi Gugatan di MK
Seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 7 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) tuntas.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 7 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) tuntas.
Hasilnya tidak jauh beda dengan hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, di hari pencoblosan, Rabu (9/12/2020).
Misalnya di Kota Mataram, pasangan H Mohan Roliskana - TGH Mujiburrahman menang dengan 76.695 suara atau 38,61 persen.
Di Kabupaten Lombok Utara pasangan H Djohan Sjamsu - Danny Karter Febrianto menang dengan 83.659 suara atau 56,13 persen.

Lombok Tengah dikuasai pasangan petahana H Lalu Pathul Bahri - H M Nursiah dengan 199.299 suara atau 38,14 persen.
Kabupaten Sumbawa Barat bulat dimenangkan pasangan petahana HW Musyafirin - Fud Syafruddin dengan 55.459 suara atau 74,35 persen.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Jurnalis Perempuan di Lombok Utara Segera Diadili
Baca juga: Ini 7 Paslon Raih Suara Terbanyak Pilkada NTB, Adik Gubernur NTB Menang Tipis
Mereka menang melawan kolom kosong yang mendapat 19.131 suara.

Persaingan ketat terjadi di Kabupaten Sumbawa, namun akhirnya dimenangkan pasangan H Mahmud Abdullah - Dewi Noviantika dengan 69.683 suara atau 25,35 persen.
Hanya selisih 0,32 persen dengan pasangan H Syarafuddin Jarot - H Mokhlis yang mendapatkan 68.801 suara atau 25,03 persen.
Sementara Kabupaten Dompu dikuasai pasangan H Kader Jaelani - H Syahrul Parsan dengan 58.039 suara atau 38,29 persen.
Pasangan ini mengalahkan istri bupati Dompu Hj Eri Aryani - Abubakar Ihtiar yang mendapat 50.105 suara atau 33,06 persen.

Terakhir, di Kabupaten Bima pasangan petahana masih berkuasa yakni Hj Indah Damayanti Putri - Dahlan M Noer dengan 130.963 suara atau 44,43 persen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan, hasil pemilihan itu telah diplenokan di KPU masing-masing daerah.
Baca juga: Persaingan Ketat Pilkada Sumbawa, Paslon dan Tim Diminta Tidak Deklarasi Kemenangan
Namun pengumuman pemenang belum dilakukan.


"Kita tunggu dulu tiga hari setelah pleno, kalau tidak ada gugatan di MK maka langsung diumumkan," katanya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk 13-17 Desember 2020.
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi 16-20 Desember 2020.

KPU sendiri sudah siap bila ada pasangan calon keberatan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami di KPU sudah berkomunikasi dan siap menghadapi bila ada gugatan," katanya.
Tapi sejauh ini pihaknya belum menerima informasi ada materi gugatan masuk ke MK.

Meski banyak menyebut gugatan ke KPU Sumbawa namun sampai sekarang tidak ada informasi resmi tentang gugatan itu.
"Sampai detik ini belum ada," katanya.
(*)