BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 2 Miliar pada Belanja Dana Covid-19 di NTB
BPK Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan potensi kerugian negara Rp 2 miliar lebih pada belanja dana penanganan Covid-19 Pemprov NTB.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Dalam pemeriksaan itu, BPK NTB khusus memeriksa dana kesehatan untuk penanganan Covid-19.
Total dana refocusing Pemprov NTB untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 926,9 miliar lebih.
Dana itu sebagian besar untuk penanganan kesehatan, yakni Rp 466,29 miliar.
Kemudian Rp 150,17 miliar untuk penanganan dampak sosial melalui bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang.
Serta Rp 310,51 miliar lebih untuk penanganan dampak ekonomi.
Hery menambahkan, pemeriksaan tersebut tidak hanya soal akuntabilitas penggunaan dana, tapi juga efektivitas kinerja penanganan Covid-19.
Secara umum BPK NTB menilai Pemprov NTB cukup efektif dalam pengelolaan anggaran Covid-19 bidang kesehatan.
Baca juga: Ini Lahan-lahan Belum Klir di Lokasi Sirkuit MotoGP Mandalika
Sementara hasil pemeriksaan kepatuhan, BPK menyimpulkan penanganan pandemi Covid-19 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penanganan Covid-19.
"Kecuali beberapa hal yang harus ditindaklanjuti," katanya.
Pemeriksaan juga meliputi bagaimana pemerintah melakukan tes dan tracing Covid-19.
Bagaimana perawatan pasien Covid-19 dan edukasi kepada masyarakat.
Ia berharap beberapa rekomendasi temuan BPK ditindaklanjuti gubernur Provinsi NTB.
Sementara itu, Gubernur Provinsi NTB Dr H Zulkieflimansyah dalam acara penyerahan LHP mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan NTB atas pemeriksaan tersebut.
“Segala hal yang menjadi catatan BPK RI akan kami evaluasi dan menjadi masukan berharga untuk penanganan dan pengelolaan keuangan lebih baik," katanya.
Ia berharap kerja sama seperti itu bisa dipertahankan.
Hadir dalam acara itu, Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi, Inspektur NTB Ibnu Salim dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal.
(*)