BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 2 Miliar pada Belanja Dana Covid-19 di NTB
BPK Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan potensi kerugian negara Rp 2 miliar lebih pada belanja dana penanganan Covid-19 Pemprov NTB.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan potensi kerugian negara Rp 2 miliar lebih pada belanja dana penanganan Covid-19 Pemprov NTB.
"Ada sekitar 5 kegiatan (yang menimbulkan kerugian), nilainya di atas Rp 2 miliar," ungkap Kepala BPK Perwakilan NTB Hery Purwanto, usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penanganan pandemi Covid-19, Jumat (18/12/2020).
Ia tidak merinci 5 kegiatan tersebut, tapi salah satunya terkait kelebihan bayar pajak dalam pengadaan alat kesehatan.
Pengadaan alat kesehatan selama pandemi Covid-19 harusnya tidak dikenakan pajak.
Pemerintah telah memberi keringanan atau relaksasi pajak alat kesehatan.
Tapi saat pengadaan alat kesehatan, Pemprov NTB tetap membayarkan pajaknya.
Baca juga: 4.298 Keluarga di NTB Keluar dari Program Keluarga Harapan
Sehingga pajak yang telah disetor tersebut menjadi temuan potensi kerugian negara.
"Dana pajak itu harus dikembalikan," katanya.
Misalnya pada pembelian alat suntik seharga Rp 10 juta.
Di dalam nilai Rp 10 juta itu ada pajak sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Hasil Lengkap Pilkada di NTB 2020, KPU Siap Hadapi Gugatan di MK
Selama pandemi Covid-19, pajak itu sudah dihapus.
Tapi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terlanjur membayar pajaknya.
"Berarti dia harus mengembalikan uang Rp 1 juta itu, " jelasnya.
Menurut Heri, mungkin saja pemerintah lupa sehingga terlanjur membayar pajak tersebut.