Hindari Kebocoran Pajak di Bima, KPK Dorong Pemda Terapkan Sistem Online
KPK mendorong pemasangan alat rekam pajak online (tapping box device) di kabupaten dan kota Bima.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Sumber penerimaan pajak tersebut dari 3 hotel, 4 restoran dan parkir.
KPK menilai, metode perhitungan manual membuat potensi penyimpangan dan penggelapan pajak cukup tinggi.
"Untuk itu KPK mendorong pemda segera merealisasikan pemasangan alat rekam pajak online," katanya.
Karena memerlukan alat perekam pajak, KPK menyarankan pemda selaku pemegang saham, menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTB Syariah untuk berperan mendukung program Pemda tersebut.
"Keuntungan yang diperoleh bukan hanya untuk pemda, namun juga untuk BPD Bank NTB Syariah," katanya.
Kepercayaan masyarakat Bima terhadap Bank NTB Syariah tentu akan meningkat.
“Pengalaman di beberapa daerah, pemasangan alat rekam pajak online meningkatkan penerimaan pajak," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bima M Lutfi menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan PAD pajak.
“Hanya saja, sistem ini memerlukan teknologi yang memungkinkan perhitungan lebih akurat,” katanya.
Sementara itu, Deputi KCPBima, Bank NTB Syariah Iskandar berjanji segera berkoordinasi dengan kantor pusat Bank NTB Syariah terkait usulan KPK tersebut.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak.jpg)