Hindari Kebocoran Pajak di Bima, KPK Dorong Pemda Terapkan Sistem Online
KPK mendorong pemasangan alat rekam pajak online (tapping box device) di kabupaten dan kota Bima.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemasangan alat rekam pajak online (tapping box device) di kabupaten dan kota Bima.
"Ini dalam rangka mendongkrak penerimaan asli daerah (PAD) sektor pajak," kata Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha, dalam rilis yang diterima, Sabtu (28/11/2020).
Sehari sebelumnya, KPK menggelar rapat evaluasi khusus dengan Pemerintah Kabupaten Bima (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, di ruang rapat Sekda Kota Bima.
Aida menyarankan, sosialisasi pajak digencat.
Utamanya bagi pengelola hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Ditekankan kepada wajib pajak agar membayar pajak sebesar 10 persen untuk pajak hotel, restoran, dan parkir.
Sementara pajak hiburan 25 persen disetorkan ke badan pendapatan daerah.
Baca juga: Wagub NTB Minta Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik Lebih Gencar Tahun Depan
"Kewajiban membayar pajak ini tidak mengurangi pendapatan usaha mereka karena nilai yang dipungut tersebut dibebankan kepada konsumen," katanya.
Disisi lain, sosialisasi kepada konsumen juga perlu untuk meningkatkan kepatuhan konsumen dalam membayar pajak.
"Sekaligus mendorong konsumen mengawasi para wajib pajak dalam memungut pajak," katanya.
Dari pemaparan Pemkot Bima dan Pemkab Bima, perhitungan pajak masih menggunakan metode manual.
Total penerimaan pajak Pemkot Bima sepanjang tahun 2019 hanya Rp 1,04 miliar.
Baca juga: Empat Petani Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Sumur Tua, Awalnya Ingin Menolong
Baca juga: Menteri Edhy Tersangka, Pembudidaya Lobster Lombok Khawatir Dilarang Tangkap Benur Lagi
Sumber penerimaan pajak tersebut dari 4 hotel dan 24 restoran.
Sementara itu, penerimaan pajak Pemkab Bima tahun 2019 sebesar Rp 496,8 juta.
Sumber penerimaan pajak tersebut dari 3 hotel, 4 restoran dan parkir.
KPK menilai, metode perhitungan manual membuat potensi penyimpangan dan penggelapan pajak cukup tinggi.
"Untuk itu KPK mendorong pemda segera merealisasikan pemasangan alat rekam pajak online," katanya.
Karena memerlukan alat perekam pajak, KPK menyarankan pemda selaku pemegang saham, menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTB Syariah untuk berperan mendukung program Pemda tersebut.
"Keuntungan yang diperoleh bukan hanya untuk pemda, namun juga untuk BPD Bank NTB Syariah," katanya.
Kepercayaan masyarakat Bima terhadap Bank NTB Syariah tentu akan meningkat.
“Pengalaman di beberapa daerah, pemasangan alat rekam pajak online meningkatkan penerimaan pajak," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bima M Lutfi menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan PAD pajak.
“Hanya saja, sistem ini memerlukan teknologi yang memungkinkan perhitungan lebih akurat,” katanya.
Sementara itu, Deputi KCPBima, Bank NTB Syariah Iskandar berjanji segera berkoordinasi dengan kantor pusat Bank NTB Syariah terkait usulan KPK tersebut.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak.jpg)