Menteri Edhy Tersangka, Pembudidaya Lobster Lombok Khawatir Dilarang Tangkap Benur Lagi

Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK membuat pembudidaya lobster Lombok NTB khawatir

Dok. Pribadi Muhanan
Ketua Lombok Lobster Asosiasi (LLA) Muhanan SH (dua dari kiri) saat menyambut kedatangan Menteri Edhy Prabowo di Lombok, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pembudidaya lobster di Nusa Tenggara Barat (NTB) khawatir.

”Kemungkinan ini akan berpengaruh besar bagi kami,” kata Ketua Lombok Lobster Asosiasi (LLA) Muhanan SH, pada Tribun Lombok, Kamis (26/11/2020).

Pembudidaya dan pengekspor lokal, kata Muhanan, mendukung upaya KPK memberantas korupsi di Indonesia. 

Baca juga: WASPADA, Pohon Tumbang di Lombok Mulai Makan Korban Jiwa

KPK diharapkan bekerja profesional mengungkap kasus itu.

”Kami mensupport juga apa yang dilakukan KPK biar terbongkar semua, biar terang benderang,” ujarnya.

Tonton Juga :

Tapi mereka khawatir penangkapan berdampak pada peninjauan kembali kebijakan-kebijakan Menteri Edhy Prabowo.

Baca juga: Gara-gara Saling Senggol, Pemuda di Lombok Tengah Dianiaya Pakai Parang

”Kemungkinan akan ada penertiban ulang terhadap izin-izin yang dikeluarkan,” ujarnya.

Di sisi lain, aktivitas ekspor baru saja berjalan.

Mereka tidak ingin kebijakan ekspor juga distop selama proses hukum terhadap Edhy Prabowo.

Paling dicemaskan bila kebijakan menteri Edhy yang membolehkan menangkap benur atau benih lobster dihapus.

”Kami khawatir akan kembali lagi seperti dulu, menangkap untuk budidaya saja tidak boleh,” katanya.

Dilarang Era Susi

Di zaman menteri Susi Pudjiastuti, kata Muhanan, banyak nelayan kecil ditangkap karena menangkap benih lobster meski untuk budidaya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved