Opini
Urgensi Desentralisasi Kurikulum dalam Otonomi Pendidikan
Kurikulum sejatinya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan representasi kebutuhan sosial, ekonomi, budaya, dan masa depan masyarakat.
Oleh: Musta’in, M.Ed
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Konsep otonomi bukanlah wacana baru dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004, negara secara tegas mendorong praktik desentralisasi sebagai jalan untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berkeadilan. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi, kebutuhan, dan karakteristik lokal.
Dalam kerangka tersebut, urusan pemerintahan dibagi ke dalam urusan wajib, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat, serta urusan pilihan yang disesuaikan dengan keunggulan daerah, seperti pertanian, pariwisata, dan kelautan. Pembagian kewenangan ini juga mencakup aspek politik, administrasi, fiskal, hingga relasi kewenangan antara pusat dan daerah.
Secara normatif, semangat yang ingin dibangun oleh UU ini sangat jelas: memberdayakan daerah agar mampu mengoptimalkan potensi lokal sebagai basis pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, ketika kita menengok sektor pendidikan, khususnya dalam hal kurikulum, semangat otonomi tersebut belum sepenuhnya terwujud.
Pendidikan dalam Skema Otonomi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebenarnya telah mengatur pembagian kewenangan pendidikan secara cukup proporsional. Pemerintah pusat memegang kendali pada aspek kebijakan makro, seperti penetapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), kurikulum nasional, akreditasi, serta pengelolaan pendidikan tinggi. Pemerintah provinsi diberi kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK/MA) dan pendidikan khusus, sementara pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pendidikan dasar (SD dan SMP), PAUD, dan pendidikan nonformal.
Secara desain, pembagian ini dimaksudkan agar pemerintah pusat fokus pada arah besar dan standar mutu nasional, sementara pemerintah daerah mengelola layanan pendidikan sesuai dengan konteks wilayahnya. Namun, problem muncul ketika kebijakan kurikulum sebagai jantung pendidikan masih sangat tersentralisasi di tingkat pusat.
Di sinilah letak ironi otonomi pendidikan kita. Daerah diberi tanggung jawab besar dalam pengelolaan satuan pendidikan, tetapi ruang untuk menentukan apa yang paling relevan diajarkan kepada peserta didik justru sangat terbatas.
Mengapa Kurikulum Perlu Didisentrasikan?
Kurikulum sejatinya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan representasi kebutuhan sosial, ekonomi, budaya, dan masa depan suatu masyarakat. Karena itu, kurikulum yang efektif seharusnya lahir dari pemahaman mendalam terhadap konteks lokal.
Baca juga: OPINI: NTB Darurat Perkawinan Anak, Mengapa DP3AP2KB Harus Berdiri Tegak?
Kondisi geografis, infrastruktur, potensi ekonomi, karakter, dan budaya di Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, jelas berbeda dengan DKI Jakarta atau provinsi lain di Indonesia. Menyeragamkan kurikulum secara ketat dari pusat berisiko melahirkan ketimpangan relevansi antara apa yang diajarkan di sekolah dengan realitas kehidupan peserta didik di daerah.
Oleh sebab itu, pemberian kewenangan pengembangan kurikulum kepada pemerintah provinsi menjadi langkah strategis dan rasional. Pemerintah pusat tetap menetapkan standar minimal dan arah kebijakan nasional, sementara pemerintah provinsi diberi ruang untuk mengembangkan kurikulum kontekstual yang selaras dengan kebutuhan daerahnya.
Manfaat Strategis bagi Pusat dan Daerah
Pemberian otonomi kurikulum kepada pemerintah provinsi tidak hanya menguntungkan daerah, tetapi juga membawa manfaat signifikan bagi pemerintah pusat. Ada beberapa manfaat otonomi kurikulum bagi pemerintah daerah, seperti; memungkinkan lahirnya pendidikan yang relevan dengan potensi lokal dan kebutuhan pasar kerja daerah, mendorong inovasi pendidikan berbasis kearifan lokal, dan memperkuat rasa kepemilikan dan tanggung jawab daerah terhadap mutu pendidikan.
Sementara bagi pemerintah pusat, manfaat kebijakan ini adalah mengurangi beban administratif dan teknokratis dalam mengatur detail pendidikan di seluruh wilayah, memungkinkan fokus pada penguatan standar mutu, pengawasan, dan evaluasi nasional, menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan resilien terhadap keragaman Indonesia. Dengan demikian, desentralisasi kurikulum bukanlah ancaman bagi persatuan nasional, melainkan strategi cerdas untuk memastikan bahwa standar nasional bertemu dengan realitas lokal secara harmonis.
Otonomi pendidikan sejatinya tidak berhenti pada pembagian kewenangan pengelolaan satuan pendidikan, tetapi harus menyentuh substansi paling mendasar: kurikulum. Memberikan ruang kepada pemerintah provinsi untuk mengembangkan kurikulum sesuai karakter dan kebutuhan daerah adalah langkah penting menuju pendidikan yang adil, relevan, dan berkelanjutan.
Jika pendidikan ingin benar-benar menjadi instrumen pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, maka keberagaman daerah harus dipandang sebagai kekuatan, bukan hambatan, dan otonomi kurikulum adalah pintu masuk utamanya.
Tentang Penulis: Musta’in merupakan seorang Dosen Tetap Manajemen Pendidikan Islam di Institut Agama Islam (IAI) Nurul Hakim yang berada di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/OPINI-KURIKULUM-PENDIDIKAN-2026.jpg)