Opini
OPINI: NTB Darurat Perkawinan Anak, Mengapa DP3AP2KB Harus Berdiri Tegak?
Untuk data anak hamil dan melahirkan di fasilitas kesehatan pada tahun 2023 di NTB sebanyak 7.754 anak, pada tahun 2024 sebanyak 5.853 anak
Oleh: Dr. Maharani
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Beberapa bulan ini, sedang hangat isu terkait dengan rencana penggabungan beberapa Dinas di Provinsi. Salah satu Dinas yang kena penggabungan tersebut yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) ke Dinas Sosial.
Rencana Penggabungan ini sudah dilakukan kajian akademik dan draf rencana peraturan Daerah (Perda). Konon katanya, sudah masuk ke Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Nusa tenggara Barat (NTB). Tinggal pembahasan dan pengesahan.
Hal ini membuat beberapa aktivis yang berasal dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan beberapa kali aksi dan hearing ke DPRD maupun ke eksekutif. Namun sampai saat ini pemerintah daerah masih mempertahankan keputusannya dengan beberapa pertimbangan dari hasil kajian akdemik tersebut.
Bahkan dalam beberapa media online, gubernur NTB menjelaskan bahwa penggabungan ini akan memberikan dampak yang nyata bagi program-program pemberdayaan perempuan dan anak.
Alasan yang disampaikan oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yaitu komitmennya dalam mengarusutamakan isu anak dan perempuan dalam kebijakan pembangunan daerah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan urusan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan ke dalam Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB.
Gubernur menegaskan bahwa perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan ini tidak boleh selesai di identifikasi. Tidak boleh selesai di diskusi, dia harus diintervensi. Yang punya tools untuk intervensi itu adalah Dinas Sosial.
Menurutnya, selama ini permasalahan anak dan perempuan kerap hanya dibahas tanpa adanya tindak lanjut yang nyata. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang lebih aplikatif melalui dinas yang memiliki kewenangan langsung untuk bertindak.
Padahal berdasarkan data dari dinas DP3AP2KB NTB menjadi provinsi dengan presentase pernikahan anak tertinggi kedua tingkat nasional sebesar 16,59 persen di tahun 2022, 17,32 % pada tahun 2023 dan 14,96 % pada tahun 2024.
Sedangkan data dispensasi perkawinan di Pengadilan Tinggi NTB terus meningkat selama empat tahun terakhir, dengan persentase pada tahun 2019 sebesar 370 kasus, 2020 sebesar 875 kasus, 2021 sebesar 1.132 dan awal tahun 2022 sebesar 153 kasus, pada tahun 2023 sebanyak 723 kasus dan pada tahun 2024 sebanyak 581 kasus.
Untuk data anak hamil dan melahirkan di fasilitas kesehatan pada tahun 2023 sebanyak 7.754 anak, pada tahun 2024 sebanyak 5.853 anak.
Melihat tingginya kasus pernikahan anak, kasus anak melahirkan tersebut membuat pemerintah daerah menjadikan harus menjadikan pencegahan perkawinan anak menjadi kebijakan yang sangat penting dan serius.
Baca juga: Angka Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Lombok Timur Meningkat
Bukan melihatnya sebagai permasalahan sosial dan hanya akan ditangani pada saat kasus tersebut terjadi. Diperlukan pencegahan sejak dini, pendampingan kasus dan pasca kasus tersebut terjadi. Berbagai terobosan harus dilakukan, mulai dari bagaimana berkolaborasi antar Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), sampai melibatkan pihak luar (diluar instansi terkait) lainnya.
Memang, jika melihat kompleksnya permasalahan kekerasan dan perkawinan anak ini dibutuhkan sebuah kerja bersama untuk memutus mata rantai kekerasan perempuan dan perkawinan anak.
Sejalan dengan program dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB terutama bagaimana pencegahan kekerasan dan perkawinan anak sudah melakukan kerjasama dengan para pihak yang tertuang dalam Peraturan Gubernur no 6 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas-dinas daerah propinsi Nusa Tenggara Barat pada rincian tugas dinas DP3AP2KB pada poin 4.e mengatakan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah Propinsi dan lintas lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.