Berita Lombok Timur
Angka Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Lombok Timur Meningkat
DP3AKB Lombok Timur mencat data kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur mengalami peningkatan dari 162 di tahun 2023 menjadi 189 kasus tahu 2024
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur mencatat data kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur mengalami peningkatan dari 162 pada tahun 2023 menjadi 189 kasus tahun 2024.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan juga mengalami peningkatan. Tahun 2023 tercatat 41 kasus dan tahun 2024 menjadi 83 kasus," kata Kepala DP3AKB Lombok Timur H Ahmat saat mengikuti sosialisasi Undang-Undang no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pada Kamis (17/4/2025).
Ia menegaskan terkait undang-undang no 12 tahun 2022, selain merinci bentuk kekerasan, ia juga menekankan adanya sanksi terhadap kekerasan seperti termuat pada pasal 10 tentang pemaksaan perkawinan usia anak.
"Pelaku pemaksaan dapat dikenai sanksi pidana penjara sembilan tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," tegasnya.
Dilanjutkannya pemaksaan perkawinan tersebut termasuk juga yang mengatasnamakan praktik budaya atau pemaksaan terhadap korban dengan pelaku kekerasan.
Wakil Bupati Lombok Timur H Edwin Hadiwijaya mengatakan, sosialisasi memang penting dilakukan tetapi bukanlah sebagai ujung untuk menekan angka kekerasan seksual.
"Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media dan platform. Tindak lanjut dari sosialisasi itulah yang terpenting," tegasnya.
Baca juga: Kasus 6 Aktivis Mahasiswa NTB Perusak Gerbang DPRD Berakhir dengan Restorative Justice
Ia minta pemangku kepentingan seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra (LPSDM), OPD terkait, organisasi Perempuan, dan tokoh agama, memunculkan aksi bersama mewujudkan program perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan yang lebih baik di Lombok Timur.
“Sehingga kita bersama pemerintah daerah, tentunya tidak hanya sosialisasi, tetapi action-action," pinta Edwin.
Ia menyadari tindak pidana kekerasan seksual terjadi karena berbagai faktor, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga sosial. Karena itu diperlukan upaya pencegahan, termasuk melalui kebijakan dan penegakan hukum. Pencegahan juga, menurut Wabup dapat dilakukan melalui komunitas.
Pentingnya membangun kesadaran masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan berpengaruh terhadap generasi mendatang.
"Kita sosialisasi sebagai bagian dari peningkatan kesadaran masyarakat,” harapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran media dan sudut pandang media terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harapannya memberikan dampak terhadap kesadaran semua pihak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.