TOPIK
Polemik Royalti Musik
-
Sebuah hotel di Kota Mataram kembali mendapat tagihan pembayaran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
-
Penerbitan aturan baru royalti musik didasarkan pada penerapannya yang terjadi saat ini kelewat batas
-
Kebijakan royalti musik dikhawatirkan menganggu sektor pariwisata, terutama industri perhotelan dan restoran
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan pihaknya akan meneruskan keluhan pengusaha hiburan tersebut ke pemerintah pusat.
-
Royalti musik dinilai dapat mematikan semangat para musisi kecimol untuk membawakan lagu-lagu
-
Wabup Lombok Barat Nurul Adha, mengaku pihaknya belum tahu ihwal pembayaran royalti yang dituntut harus dilakukan oleh para pelaku hotel
-
GM Aruna Senggigi Resort & Convention, Yeyen Henriawan, menyebut pemberlakuan pembayaran royalti musik merupakan bentuk ketidakadilan
-
Ketua Asosiasi Tempat Hiburan di Lombok Barat (Lobar), Suhermanto, mempertanyakan kejelasan aturan pembayaran royalti musik
-
Metode penagihan royalti secara mendadak disertai somasi berisiko menciptakan ketegangan yang tidak perlu.
-
Salah satu hotel di Mataram dibebankan pembayaran royalti musik Rp2 juta/tahun sesuai dengan klasifikasi hotel dengan jumlah kamar antara 0-50 kamar.
-
Pengelola hotel di Mandalika meminta LMKN merangkul hotelier dan pengusaha restoran agar tidak timbul polemik lebih jauh
-
“Harapan saya kebijakan ini ditinjau lagi, karena ini belum jelas model pembayarannya seperti apa," kata Dego.
-
Musisi senior Ahmad Dhani menyatakan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran.