Polemik Royalti Musik
GM Aruna Senggigi Sebut Pembayaran Royalti Musik Tidak Adil dan Minim Transparansi
GM Aruna Senggigi Resort & Convention, Yeyen Henriawan, menyebut pemberlakuan pembayaran royalti musik merupakan bentuk ketidakadilan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – General Manager (GM) Aruna Senggigi Resort & Convention, Yeyen Henriawan, menyebut pemberlakuan pembayaran royalti musik merupakan bentuk ketidakadilan yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku usaha perhotelan.
Hal ini juga berkenaan dengan mekanisme penagihan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap hotel, yang dinilainya masih belum jelas dan terkesan memaksa.
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak menolak untuk membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap karya para musisi. Namun, ia menekankan perlunya regulasi yang lebih rinci, transparan, dan adil bagi pelaku usaha perhotelan.
“Kami setuju memberikan royalti ke musisi, tapi peraturan perundangannya harus benar-benar didetailkan lagi. Misalnya, dasar perhitungan jumlah kamar itu seperti apa. Hotel kan tidak selalu penuh, okupansi naik turun,” ucap Yeyen saat ditemui, Kamis (14/8/2025).
Ia juga menambahkan, beban biaya yang dikenakan kepada hotel juga harus realistis.
Yeyen mencontohkan, Aruna Senggigi yang memiliki 136 kamar justru dikenakan tarif minimum untuk 150 kamar, sehingga total pembayaran mencapai sekitar Rp6 juta per tahun.
“Kalau mau adil, harusnya disesuaikan. Bukan dipukul rata seperti itu,” ujarnya.
Yeyen juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana royalti.
Ia menyoroti tidak adanya sosialisasi memadai terkait lagu-lagu yang masuk kategori LMKN dan penyaluran dana tersebut.
“Kami ingin tau penyaluran dana tersebut ke mana, harusnya kan terbuka, agar kami pihak hotel juga tau dana tersebut benar-benar disalurkan, begitu juga dengan dana cadangan 30 persen di LMKN, itu buat apa, harus jelas,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia juga mengaku keberatan dengan pola penagihan yang dilakukan, termasuk adanya ancaman sanksi somasi dan pidana, bagi pihak yang tidak membayar.
“Tiba-tiba dapat surat penagihan, kemudian juga ada tindakan ancaman akan dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Ia juga menilai dasar perhitungan royalti yang mengacu pada jumlah kamar tidak sesuai. Yeyen mengatakan, untuk fasilitas TV di kamar, Aruna Hotel menggunakan layanan provider berbayar, sehingga hak cipta musik yang diputar sudah termasuk dalam biaya layanan tersebut.
“Terus untuk dengan dasar TV yang digunakan memutar musik di kamar, kami pake provider dan kami itu bayar, ini kan masih sangat abu-abu sekali,” demikian Yeyen.
Gegara Putar Murotal Al-Qur’an, Hotel di Mataram Ditagih Bayar Royalti |
![]() |
---|
Jangan Takut Lagi Putar Lagu, Aturan Baru Royalti Musik Segera Terbit |
![]() |
---|
Gubernur Iqbal Kaji Kebijakan Penerapan Royalti Musik di NTB, Khawatir Pariwisata Terganggu |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Siap Suarakan Penolakan Pengusaha Hiburan soal Royalti Musik ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Asosiasi Kecimol NTB Soroti Royalti Musik, Khawatir Terdampak saat Bawakan Lagu di Acara Hajatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.