TOPIK
Agus Pria Disabilitas
-
Agus tetap bersyukur dapat berkegiatan positif dengan bermain musik tradisional saat merayakan Galungan di Lapas Lombok Barat.
-
Narapidana I Wayan Agus Suwartama menemukan peran positif sebagai pelatih seni tradisional di Lapas Lombok Barat.
-
Agus divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
-
Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yakni sepupunya sendiri yang juga narapidana
-
KDD menunggu proses persidangan Agus selesai, barulah akan melakukan proses hukum terhadap korban anak-anak
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Agus disabilitas ke Pengadilan
-
16 kuasa hukum siap mendampingi I Wayan Agus Suartama alias Agus menghadapi persidangan kasus dugaan pelecehan seksual
-
Selain menjadi korban, penyandang disabilitas juga dapat terlibat dalam kasus kekerasan seksual sebagai pelaku
-
Komisi Disabilitas Nasional koordinasi Polda NTB terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh remaja disabilitas Agus
-
Psikolog menilai I Wayan Agus Suartama alias Agus memiliki kecerdasan interpersonal yang kuat
-
Berbagai komentar bermunculan, bagaimana seorang disabilitas dengan tuna daksa tidak memiliki kedua tangan bisa melakukan pelcehan seksual