Agus Pria Disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas Turun Awasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram

Komisi Disabilitas Nasional koordinasi Polda NTB terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh remaja disabilitas Agus

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kiri-kanan: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida, Komisioner KND Jonna Aman, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat saat ditemui di Polda NTB, Kamis (5/11/20024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Nasional Disabilitas (KND) turun melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh remaja disabilitas inisial IWAS alias Agus di Kota Mataram.

Komisioner KND NTB Jonna Aman Damanik mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum tetap diberikan.

"Kami memastikan mandat Undang-Undang, mandat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 terkait akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas ketika ada diproses hukum atau peradilan," kata Jonna, Kamis (5/12/2024).

Jonna juga mengatakan, dalam kasus hukum yang melibatkan penyandang disabilitas itu semua sama seperti orang pada umumnya, bisa menjadi korban, saksi bahkan tersangka sekalipun.

"Terkait bersalah atau tidak terhadap proses yang sudah dilakukan Polda NTB, biar pengadilan yang memutuskan," kata Jonna.

Dia berharap dalam penanganan kasus ini Polda NTB tetap transparan, Jonna juga memastikan penanganan kasus ini akan tetap dipantau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida, mengatakan kehadiran seluruh elemen negara dalam kasus ini juga untuk memastikan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) tetap diberikan.

"Mandat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah itu baik akomodasi yang layak dan pendampingan itu harus diberikan dalam hal ini oleh Polda NTB sudah dilakukan," katanya.

Baca juga: Diskusi AJI Mataram: Media Harus Adil pada Kasus Kekerasan Seksual dan Disabilitas

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan sampai saat ini total ada delapan orang yang sudah dimintai keterangan, lima orang sudah masuk dalam dokumen berita acara penyidikan (BAP) sementara sisanya belum.

"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap satu lagi saksi korban, kemarin sempat tertunda," kata Syarief.

Sampai saat ini sudah ada tujuh saksi korban yang sudah diperiksa dan satu orang korban, lima diantaranya sudah dimasukkan kedalam berita acara penyidikan (BAP) Polda NTB

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved