Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita

Komisi III DPR RI Minta Polda NTB Objektif Tangani Kasus Agus Pria Disabilitas: Jangan Terpengaruh

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda NTB menangani kasus itu dengan memperhatikan unsur pidana secara seksama.

ISTIMEWA
Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda NTB menangani kasus itu dengan memperhatikan unsur pidana secara seksama. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pria disabilitas di Mataram I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung menjadi perhatian Komisi III DPR RI. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda NTB menangani kasus itu dengan memperhatikan unsur pidana secara seksama.

“Sekarang publik kan lagi bertanya-tanya, merasa banyak kejanggalan. Karenanya, polisi harus punya bukti-bukti dan rentetan kronologi yang lebih kuat. 

Biar penyelesaian kasus ini bisa berkeadilan sesuai fakta yang terjadi. Dan untuk mencapai itu, penyelidikan dan penetapan dalam kasus ini tidak boleh dilakukan secara gegabah,” ujar Sahroni, Rabu (4/11/2024) dikutip dari Tribunnews.

Sahroni yakin bahwa Polda NTB pastinya akan bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan cermat.

“Tapi saya yakin Polda NTB bisa tangani kasus ini dengan objektif dan cermat. Hasil akhir penyelidikannya harus kita percayai,” ucapnya.

Dia meminta pihak kepolisian tidak terburu-buru menyimpulkan perkara tersebut.

Sebab, ada perbedaan keterangan terkait kronologis kasus antara ibu tersangka dan polisi. 

"Saya minta Polda NTB mengkaji dan melakukan pendalaman ulang terhadap kasus ini, jangan terburu-buru. 

"Karena kalau diikuti perkembangannya, jadi ada banyak sekali ragam versi yang muncul terkait kasus ini, entah yang mana yang benar," kata politisi Nasdem ini.

"Nah polisi jangan sampai terpengaruh, harus punya hasil penyelidikan yang firm. Jangan hanya dari sebagian sisi saja,” imbuhnya.

Sahroni pun berharap kasus ini segera mendapat penyelesaian yang berkeadilan. 

Polda NTB menegaskan perkara Agus Buntung bukan terkait rudapaksa, melainkan pelecehan seksual fisik. 

"Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam keterangannya di Mataram, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com

Syarif mengatakan, perkara ini bukan merupakan pemerkosaan yang dianggap melakukan kekerasan fisik, tetapi laporan peristiwa pelecehan seksual. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved