Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita
Kenapa Agus Difabel Tidak Bisa Dapat Amnesti? Begini Penjelasan Menteri Imipas
Penyandang disabilitas yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual Agus Buntung tidak akan mendapatkan amnesti atau pengampunan
TRIBUNLOMBOK.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dipastikan tidak bisa mendapatkan amnesti dari pemerintah.
Agus dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan hal itu sebagai cara menhadapi kasus membahayakan masyarakat.
Agus mengungkap kasus-kasus yang membahayakan bagi masyarakat luas tidak akan diberi amnesti.
"Jadi kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain itu tidak akan diberikan amnesti," ujar Agus, Rabu (19/2/2025) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Sidang Ketiga, Agus Difabel Minta Pulang ke Rumah Bertemu Orang Tuanya
Di sisi lain, Agus mengungkapkan sejumlah narapidana yang juga tidak akan mendapatkan amnesti bakal dapat amnesti.
Mereka di antaranya terpidana kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkoba yang dijerat Pasal 111, 112, serta 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ketentuan (dapat amnesti) ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris narkotika kategori bandar," ucap Agus.
Agus Buntung kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini didakwa pelecehan seksual terhadap wanita di dalam kamar homestay.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Imipas Pastikan Agus Buntung Tidak Dapat Amnesti
Berkas Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Dinyatakan Lengkap |
![]() |
---|
Kejati NTB Minta Polisi dan KDD Dalami Peran Ibu Agus Difabel di Kasus Pelecehan |
![]() |
---|
Penjelasan Kejati NTB Soal Agus Difabel Pakai Almamater Kampus saat Reka Ulang Adegan |
![]() |
---|
Kejati NTB Sebut Perbuatan Agus Memenuhi Unsur Pidana Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Update Kasus Agus: Korban Jadi 15 Orang, 3 Masih di Bawah Umur, Terungkap Trik Manipulasi Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.