Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita

Kenapa Agus Difabel Tidak Bisa Dapat Amnesti? Begini Penjelasan Menteri Imipas

Penyandang disabilitas yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual Agus Buntung tidak akan mendapatkan amnesti atau pengampunan

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
AMNESTI - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama melempar senyum sebelum dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/2/2025). Penyandang disabilitas yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual Agus Buntung tidak akan mendapatkan amnesti atau pengampunan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dipastikan tidak bisa mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Agus dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan hal itu sebagai cara menhadapi kasus membahayakan masyarakat. 

Agus mengungkap kasus-kasus yang membahayakan bagi masyarakat luas tidak akan diberi amnesti.

"Jadi kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain itu tidak akan diberikan amnesti," ujar Agus, Rabu (19/2/2025) dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Sidang Ketiga, Agus Difabel Minta Pulang ke Rumah Bertemu Orang Tuanya

Di sisi lain, Agus mengungkapkan sejumlah narapidana yang juga tidak akan mendapatkan amnesti bakal dapat amnesti.

Mereka di antaranya terpidana kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkoba yang dijerat Pasal 111, 112, serta 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ketentuan (dapat amnesti) ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris narkotika kategori bandar," ucap Agus. 

Agus Buntung kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. 

Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini didakwa pelecehan seksual terhadap wanita di dalam kamar homestay. 

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Imipas Pastikan Agus Buntung Tidak Dapat Amnesti

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved