Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Hamdan Kasim Susul IJU di Lapas Kuripan Usai Jadi Tersangka Gratifikasi 'Dana Siluman'

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim resmi ditahan di Lapas Kuripan atas dugaan gratifikasi bersama dua tersangka lain.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
TERSANGKA KASUS - Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Hamdan Kasim digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat usai diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi di Kejati NTB, Kota Mataram, Senin (24/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim resmi ditahan di Lapas Kuripan atas dugaan gratifikasi bersama dua tersangka lain, dengan total barang bukti lebih dari Rp2 miliar.

  • Ketiganya diduga memberi dana kepada belasan anggota DPRD NTB, sementara jaksa masih merahasiakan sumber dan tujuan uang sebagai bagian strategi penyidikan.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Hamdan Kasim ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. 

"Yang bersangkutan di tahan di Lapas Kuripan, bersama dengan IJU (tersangka lain dalam kasus ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (24/11/2025). 

Sebelumnya Kejati sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan M Nashib Ikroman. 

Peran Hamdan dalam kasus ini juga, sama dengan dua tersangka lainnya sebagai pemberi dana kepada belasan anggota DPRD NTB yang lainnya.

Total sampai saat ini sudah ada Rp2 miliar lebih uang yang diamankan jaksa dalam kasus ini. 

Zulkifli enggan membeberkan sumber uang yang dibagikan tiga tersangka ini yang belakangan disebut sebagai 'dana siluman', tetapi dia memastikan uang tersebut bukan dana pokok pikiran (Pokir) maupun bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD) 2025.

"Bukan dari sana-sana, nanti kami sampaikan lagi," kata Zulkifli. 

Baca juga: Komisi II DPRD Minta Pemda Lombok Tengah Bisa Fasilitasi Kecimol Pentas di Event Pemerintah

Tujuan dari pemberian uang ini pun sudah dikantongi jaksa, namun mereka belum membeberkannya karena bagian dari startegi penyidikan dalam kasus ini. 

Tiga tersangka ini dikenakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved