UMP 2026
Kenaikan UMP NTB 2026 Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Disnakertrans NTB berkoordinasi dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha serta akademis tentang UMP NTB 2026
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- UMP NTB 2026 akan mengacu pada Permenaker
- Belum dapat dipastikan besaran kenaikan UMP NTB
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2026 menunggu keputusan pemerintah pusat, terkait dengan koefisien pengaliannya yang akan ditetapkan pada 21 November 2025.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim menjelaskan pemerintah provinsi baru dapat menetapkan besaran kenaikan setelah koefisien tersebut ditetapkan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kemnaker.
"Jadi kita tunggu dari pusat dulu," kata Muslim, Selasa (18/11/2025).
Meski demikian, dia sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha serta akademisi yang duduk sebagai dewan pengupahan provinsi.
Dia mengatakan, dari pertemuan itu seluruhnya sepakat untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan memahami kondisi di dalam.
Baca juga: Besaran UMP 2026 Diumumkan Pekan Depan, Formula Perhitungan Berubah
Muslim juga mengatakan belum mengetahui besaran kenaikan UMP yang akan ditetapkan di NTB.
"Besaran UMP kita nanti tergantung hasil keputusan menteri," kata Kadis Kelautan dan Perikanan ini.
Selain UMP para pekerja juga mengusulkan sejumlah kebijakan tambahan yang bisa diperkuat di daerah.
Salah satunya perlindungan bagi pekerja berusia di atas 60 tahun yang tidak tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu sisi lain yang mereka minta. Mereka sadar bahwa koefisien pengali itu ditentukan pusat. Jadi harapannya ada sentuhan lain yang bisa dilakukan di daerah,” tambahnya.
Serikat pekerja mengusulkan kenaikan lebih dari 10 persen.
Namun penetapan akan mengacu pada formula baru yang digunakan sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
UMP dihitung berdasarkan koefisien pengali yang ditentukan pusat.
Namun secara nasional, Muslim memastikan UMP 2026 akan tetap naik.
Meski besaran kenaikannya belum dapat diprediksi.
Daftar UMK 2025 di NTB
UMP NTB 2025 sebesar Rp 2.602.931 naik sebesar Rp 158.864 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.
1. UMK Kota Mataram sebesar Rp 2.859.620 naik sebesar Rp 174.531 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.685.089.
2. UMK Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp 2.823.168 naik sebesar Rp 172.306 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.650.862.
3. UMK Kota Bima sebesar Rp 2.662.719 naik sebesar Rp 162.513 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.500.206.
4. UMK Kabupaten Bima sebesar Rp 2.637.147 naik sebesar Rp 160.952 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.476.195.
5. UMK Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2.627.607 naik sebesar Rp 160.370 dari tahun 2024 hanya Rp 2.467.237.
6. UMK Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 2.610.281 naik sebesar Rp 159.313 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.450.968.
7. UMK Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 2.609.826 naik sebesar Rp 159.285 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.450.541.
8. UMK Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp 2.608.714 naik sebesar Rp 159.217 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.449.497
9. UMK Kabupaten Dompu sebesar Rp 2.605.734 naik sebesar Rp 157.035 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.466.699
10. UMK Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 2.602.931 naik sebesar Rp 158.864 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.
(*)
| Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM di Lombok Timur Kembali Normal |
|
|---|
| ROSSI dan Tumpangsari Kurma, 2 Inovasi Unggulan NTB Dinilai Tim IGA 2025 |
|
|---|
| Prediksi Skor Peterborough United vs Stockport County League One Jumat 21 November 2025 Jam 0300 WIB |
|
|---|
| Prediksi Skor Gremio vs Vasco da Gama Brasileirão Série A Kamis 20 November 2025 Jam 07.30 WIB |
|
|---|
| Prediksi Skor PSG vs Bayern Munich UEFA Women's Champions League Jumat 21 November 2025 Jam 0300 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/muslim_disnaker_320320305.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.