UMP 2026

Kenaikan UMP NTB 2026 Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Disnakertrans NTB berkoordinasi dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha serta akademis tentang UMP NTB 2026

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
UMP 2026 - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim. Disnakertrans NTB berkoordinasi dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha serta akademis tentang UMP NTB 2026. 

Ringkasan Berita:
  • UMP NTB 2026 akan mengacu pada Permenaker
  • Belum dapat dipastikan besaran kenaikan UMP NTB

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2026 menunggu keputusan pemerintah pusat, terkait dengan koefisien pengaliannya yang akan ditetapkan pada 21 November 2025. 

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim menjelaskan pemerintah provinsi baru dapat menetapkan besaran kenaikan setelah koefisien tersebut ditetapkan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kemnaker.

"Jadi kita tunggu dari pusat dulu," kata Muslim, Selasa (18/11/2025).

Meski demikian, dia sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha serta akademisi yang duduk sebagai dewan pengupahan provinsi. 

Dia mengatakan, dari pertemuan itu seluruhnya sepakat untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan memahami kondisi di dalam. 

Baca juga: Besaran UMP 2026 Diumumkan Pekan Depan, Formula Perhitungan Berubah

Muslim juga mengatakan belum mengetahui besaran kenaikan UMP yang akan ditetapkan di NTB. 

"Besaran UMP kita nanti tergantung hasil keputusan menteri," kata Kadis Kelautan dan Perikanan ini. 

Selain UMP para pekerja juga mengusulkan sejumlah kebijakan tambahan yang bisa diperkuat di daerah. 

Salah satunya perlindungan bagi pekerja berusia di atas 60 tahun yang tidak tercover BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu sisi lain yang mereka minta. Mereka sadar bahwa koefisien pengali itu ditentukan pusat. Jadi harapannya ada sentuhan lain yang bisa dilakukan di daerah,” tambahnya.

Serikat pekerja mengusulkan kenaikan lebih dari 10 persen. 

Namun penetapan akan mengacu pada formula baru yang digunakan sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

UMP dihitung berdasarkan koefisien pengali yang ditentukan pusat. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved