Kriminal Mataram

Perempuan di Lombok Barat Curi Emas Sodara Kandung, Mengaku Terdesak Utang

Pelaku masuk kamar korban dengan alasan mencari lip balm, memanfaatkan hubungan keluarga sehingga korban tidak curiga.

Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
PENCURIAN - Seorang perempuan berinisial YAP (25) ditangkap Satreskrim Polesta Mataram aras kasus dugaan pencirian perhiasan emas milik sodara kandungnya sendiri. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang perempuan berinisial YAP (25) ditangkap Polresta Mataram karena mencuri gelang emas milik saudara kandungnya di Lingsar.
 
  • Pelaku masuk kamar korban dengan alasan mencari lip balm, memanfaatkan hubungan keluarga sehingga korban tidak curiga.

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang perempuan berinisial YAP (25) ditangkap Satreskrim Polesta Mataram aras kasus dugaan pencirian perhiasan emas milik sodara kandungnya sendiri.

Kanit Jatanras Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, mengungkapkan, bahwa pencurian itu terjadi pada 23 Juli 2025 di rumah korban di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar.

Awalnya, terduga YAP datang ke rumah korban yang tak lain adik kandungnya. Ia datang bersama anaknya. Saat berada di dapur, YAP sempat bertanya kepada adik korban tentang obat agar mulut tidak kering.

“Adik korban menjawab bahwa ada lip balm di kamar. Tanpa curiga, ia mempersilakan terduga masuk ke kamar untuk mengambilnya,” jelas Iptu Arfi dalam keteranga resmi yang diterima, Senin (17/11/2025).

Tak lama kemudian, YAP duduk di dapur bersama adik korban seolah tidak terjadi apa-apa. Setelah itu, ia pamit pulang.

Beberapa saat kemudian, korban dan adiknya yang baru pulang dari berolahraga masuk ke kamar dan terkejut mendapati gelang emas yang disimpan di atas TV telah hilang. Satu-satunya orang yang masuk kamar sebelum kejadian hanyalah YAP.

Baca juga: Curi Motor Pamannya untuk Main Judi Onilne, Pria di Mataram Dibekuk Polisi

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mengarah pada YAP sebagai pelaku. Saat diperiksa, ia akhirnya mengakui telah mengambil gelang emas saudara kandungnya.

Gelang tersebut sempat digadaikan oleh pelaku, kemudian ditebus kembali, namun akhirnya dijual kepada seseorang yang tidak ia kenal. Hasil penjualan digunakan untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. 

“Terduga ini sebenarnya saudara kandung korban. Karena hubungan keluarga itulah korban sama sekali tidak curiga ketika mempersilakan terduga masuk kamar,” ujarnya.

Kini YAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat terduga dengan Pasal 367 KUHP, yang mengatur pencurian dalam keluarga dan tetap memiliki ancaman hukuman pidana penjara.

“Terduga sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Iptu Arfi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved