Mayat Wanita Dicor
Tersangka Kasus Mayat Dicor di Lombok Barat Diserahkan ke Jaksa
Imam disangka membunuh kekasihnya Nurminah lalu mengecor jasad korban di sumur dalam rumah
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Polres Lombok Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Nurminah
- Tersangka Imam Hidayat akan menjalani persidangan setelah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polres Lombok Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Imam Hidayat kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Imam disangka membunuh kekasihnya Nurminah lalu menimbun jasad korban di sumur dengan cor di sebuah rumah di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Kasat Reksrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menyebut, pelimpahan tersangka pada Kamis (6/11/2025) ini menandakan penyidikan telah tuntas sehingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Iya, kemarin sudah kami lakukan tahap dua ke Kejari Mataram," katanya pada Jumat, (7/11/ 2025).
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Dicor di Lombok Barat Dipicu Masalah Asmara
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid menyebut pihaknya telah menerima penyerahan tersangka.
"Benar, kemarin sudah kami terima dari penyidik Polres Lombok Barat," kata Harun.
Gambaran Kasus
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara sebelumnya mengatakan, bahwa Imam merupakan pelaku tunggal.
Yasmara mengatakan antara pelaku dan korban ini merupakan kekasih, hal ini berdasarkan pengakuan dari pelaku dan keluarga korban.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polsek Gerung tanggal 12 Agustus 2025 tentang orang hilang.
Nurminah dilaporkan meninggalkan rumah sejak 10 Agustus 2025 dan tidak kembali lagi.
Polsek Gerung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Barat, kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku Imam.
Imam diamankan di rumah orang tuanya di wilayah Gebang, Kota Mataram.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Imam sempat cekcok denan Nurminah.
Imam lalu menembak korban dengan senapan angin hingga kehilangan nyawa.
Untuk menutupi perbuatannya, Imam lalu mengecor jasad Nurminah di dalam sumur.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, atau pasal 351 Ayat 3 KUHP.
(*)
| Tersangka Kasus Pembunuhan Perempuan Dicor di Lombok Barat Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Sebelum Dicor, Nurminah Ditembak Senapan Gas oleh Pelaku |
|
|---|
| Polres Lombok Barat Tetapkan Imam Hidayat Tersangka Pembunuhan Kekasih yang Dicor dalam Sumur |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Wanita Dicor di Lombok Barat Dipicu Masalah Asmara |
|
|---|
| Keluarga Wanita Dicor di Lombok Barat Sebut Pelaku Lebih Dari Psikopat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/mayat_dicor_lombok_barat_tahap_2jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.