Mayat Wanita Dicor

Polres Lombok Barat Tetapkan Imam Hidayat Tersangka Pembunuhan Kekasih yang Dicor dalam Sumur

Polres Lombok Barat menetapkan Imam Hidayat (29) sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
WANITA DI COR KEKASIH - Jasad Nurminah saat dibawa keluar dari RS Bhayangkara usai dilakukan otopsi. Kini Polres Lombok Barat menetapkan Imam Hidayat (29) sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Nurminah (27). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Polres Lombok Barat menetapkan Imam Hidayat (29) sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Nurminah (27).

Korban ditemukan tewas dalam kondisi dicor semen di dalam sumur di sebuah perumahan di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

“Kekasih korban (Imam Hidayat) sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan,” ucap Kasat Reskrim Lalu Eka Arya Mardiwinata, Rabu (27/8/2025).

Tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Eka Arya menjelaskan, tindak pidana pembunuhan berencana dapat diancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

"Saat ini Imam Hidayat telah ditahan di Polres Lombok Barat. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas tersangka ke Kejaksaan," kata Eka Arya.

Meskipun pihak kepolisian belum menjadwalkan gelar perkara dan rekonstruksi, kedua proses tersebut akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmi, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memperkuat jeratan hukum bagi pelaku,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved