Berita Lombok Tengah

Belum Serah Terima, Proyek Kelas MI NW Leneng Lombok Tengah Sudah Bocor Parah

Kondisi ruang kelas bocor membuat Ketua Yayasan MI NW Leneng Praya, Abdul Hakim merasa kecewa dan mempersoalkan hasil pengerjaan.

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
PROYEK KELAS BERMASALAH - Ketua Yayasan MI NW Leneng Praya, Abdul Hakim menunjukkan atap ruang kelas MI NW Leneng Praya yang bocor, Rabu (5/11/2025). Pihaknya merasa kecewa setelah ruang kelas bermasalah mulai dari atap bocor, lantai tidak rata, konsol dan instalasi listrik tak terpasang. 

"Bisa jadi ini dikerjakan asal-asalan. Harusnya ada konfirmasi karena kami tidak tahu apakah ini masuk perencanaan atau tidak, wallahualam. Tapi sebelumnya, jika tidak ada dalam perencanaan, kita diajak musyawarah diskusi. Jadi harusnya begitu, tapi tidak seperti ini," sambung Hakim. 

Hakim mengharapkan supaya pemerintah daerah sebagai penentu kebijakan dalam menentukan pemenang tender agar selektif. Seharusnya konsultannya benar-benar bisa merencanakan sesuai dengan bentuk bangunan. 

Pihaknya mengaku tidak mengetahui bagaimana proses penunjukan pemenang tender. Semestinya tender dilakukan lebih selektif. Selain itu, ia meminta supaya konsultan jangan asal membuat perencanaan namun juga dipikirkan dampak setelah terjadinya pembangunan. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Dikbud Lombok Tengah, Jumadi saat dihubungi wartawan belum menjawab pertanyaan wartawan. 

Wartawan Tribunnews Lombok akan terus menghubungi pihak Dikbud Lombok Tengah untuk mendapatkan penjelasan soal apakah perencanaan proyek sudah sesuai dengan pelaksanaan. 

Tanggapan Pemerintah

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Lombok Tengah menanggapi persoalan tersebut.

Ia mengatakan, proses penentuan pemenang tender telah dilakukan secara transparan.

"Lalu terkait dengan pelaksanaannya selaku pemilik paket. Itu ada PPK (Dikbud Lombok Tengah). Dalam pelaksanaan itu harus sesuai dengan dokumen yang sudah disepakati. Artinya terkait dengan spesifikasi harus terpenuhi oleh penyedia," terang Edi. 

Baca juga: Indonesia-Korea Perkuat Kerja Sama, Proyek Pesawat Tempur hingga Budaya

Jika tidak terpenuhi spesifikasinya, lanjut Edi, maka PPK Dikbud harus menuntut kepada kontraktor untuk diselesaikan karena sudah ada perjanjian awal untuk menyelesaikan. 

Lebih lanjut Edi menerangkan, soal track record pemenang tender, terdapat syarat-syarat teknis dan biaya yang dievaluasi oleh pokmil PBJ. Dalam dokumen lelang tersebut, penyedia sudah memenuhi dan menawarkan lebih rendah sehingga menjadi penetapan oleh pokmil. 

"Hasil penetapan pokmil tidak ansih menjadi pemenang ketika tidak diinginkan oleh PPK karena hasil dari Pokmil diserahkan ke PPK. Ketika tidak diterima apa alasannya? Ketika diterima berarti sudah sesuai dengan aturan dalam proses pemilihan itu," terang Edi. 

Edi menduga kasus kontruksi proyek MI NW Leneng bermasalah pada proses pelaksanaan.

Ia dalam Waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, meskipun Edi mengaku tidak ada kewenangan dalam persoalan ini.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved