PHK Honorer di Lombok Barat

DLH Lombok Barat Gandeng Inspektorat Usut Dugaan Pungli Honorer

Sejumlah 11 orang honorer DLH Lombok Barat yang dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pungli honorer menjadi PPPK Paruh Waktu

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PHK HONORER - Kepala DLH Lombok Barat M. Busyairi memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya di Gerung, Lombok Barat. Sejumlah 11 orang honorer DLH Lombok Barat yang dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pungli PPPK Paruh Waktu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Mencuat kabar dugaan pungli pada proses pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lombok Barat. 

Hal ini muncul setelah 1.632 honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dirumahkan.

Data yang diperoleh TribunLombok.com, 22 honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat statusnya tak masuk pada data BKN maupun BKD.

Gaji puluhan honorer tetap dianggarkan dengan status kontrak.

Kepala Dinas DLH Lombok Barat M. Busyairi mengungkap ada 11 orang  yang dipanggil untuk klarifikasi.

Baca juga: BPN Lombok Tengah Soroti Dugaan Pungli dalam Program PTSL 2025

"Mereka mengaku sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum untuk bisa masuk sebagai honorer,” ujarnya saat ditemui TribunLombok.com, Senin (3/11/2025).

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Barat menelusuri lebih lanjut.
Saat ini ada sebanyak 327 honorer di lingkup DLH Lombok Barat, dan sebanyak 104 honorer yang terancam dirumahkan.

“Dari kalkulasi 104 honorer ini, ada 22 honorer yang masuk di atas tahun 2021, dan mereka tidak masuk di data BKN dan BKD,” ungkap Busyari.

Diungkapkannya, secara total, ada 104 orang yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu karena tidak memenuhi aturan.

Sesuai aturan, mulai Januari 2022 tidak ada lagi status pegawai honorer atau kontrak di instansi pemerintah.

Layanan Pengaduan 

Inspektorat Lombok Barat telah membuka layanan pengaduan.

Layanan pengaduan ini dapat diakses secara langsung melalui WhatsApp di nomor 0851-1925-1060.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen PPPK. 

Inspektur Lombok Barat Suparlan menegaskan bahwa layanan pengaduan ini merupakan langkah serius dalam mengungkap dan menindak pungli.

Menurutnya hal itu merugikan honorer nondatabase yang pengangkatannya tidak sesuai aturan dan regulasi. 

“Silakan bagi para honorer yang mengalami pungutan saat masuk sebagai honorer dapat melapor. Pemerintah daerah akan berusaha mengusut oknum  yang terlibat dalam pungutan ini,” tegas Suparlan.

Ia memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga masyarakat dan para honorer tidak perlu takut untuk melapor.

Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved