Lombok Tengah

BPN Lombok Tengah Soroti Dugaan Pungli dalam Program PTSL 2025

BPN Kabupaten Lombok Tengah memberikan perhatian serius terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis

|
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PUNGLI PTSL - Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Tengah, Samsidar, saat ditemui Senin (28/4/2024). Ia menegaskan bahwa pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak dikenakan biaya di tingkat BPN. Namun, masyarakat memang diwajibkan menanggung biaya operasional tertentu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, NTB – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah memberikan perhatian serius terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Pasalnya, muncul laporan adanya oknum yang mematok tarif hingga Rp600 ribu untuk program yang seharusnya digratiskan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kalau PTSL kita sudah tangani dari tahun 2017, banyak oknum yang menyalahgunakan memainkan harga yang semulanya gratis,” ucap Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Tengah, Samsidar, Senin (28/4/2024).

Ia menegaskan bahwa pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak dikenakan biaya di BPN. Namun, masyarakat memang diwajibkan menanggung biaya operasional tertentu, yang jumlahnya telah diatur secara resmi maksimal sebesar Rp350 ribu.

“Kalau PTSL gratis, dalam arti di BPN Rp0, yang ditanggung didalamnya pengukuran, panitia, dan proses pencetakan,” ucap Mik Dar, Senin (28/4/2025).

Meski demikian, diluar tanggungan dari BPN itu, ada biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan mandiri yang merupakan kewajiban pemohon.

Hal ini juga sudah disepakati oleh Kementrian ATR/BPN dengan jumlah nilai yang tidak memberatkan sebesar Rp350 ribu.

“Kalau zona NTB maksimalnya Rp350 ribu, kalau ada yang melebihkan tinggal di borgol ajak, lapor ke kejaksaan,” tegasnya.

Adapun hal-hal yang ditanggung sendiri pemohon ini diantaranya penggadaan dokumen fotokopy, matrai pun juga biaya mobilisasi berkas,” katanya.

Kesepakatan yang telah berbadan hukum ini, mengenai biaya diharapkannya bisa dipatuhi oleh panitia yang juga dibentuk oleh desa.

“Makanya seluruh desa kami penyuluhan didampingi kejaksaan, dan lebih seribu rupiah saja itu dihitung korupsi,” tegasnya.

“Kalau masyarakat menemukan kejanggalan lapor ke kejaksaan. Kalau sikap tegas dari BPN kalau terjadi seperti itu di jajaran pegawai itu sampai pidana, penjara bertahun-tahun,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved