Lombok Tengah
BPN Lombok Tengah Soroti Dugaan Pungli dalam Program PTSL 2025
BPN Kabupaten Lombok Tengah memberikan perhatian serius terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, NTB – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah memberikan perhatian serius terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Pasalnya, muncul laporan adanya oknum yang mematok tarif hingga Rp600 ribu untuk program yang seharusnya digratiskan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kalau PTSL kita sudah tangani dari tahun 2017, banyak oknum yang menyalahgunakan memainkan harga yang semulanya gratis,” ucap Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Tengah, Samsidar, Senin (28/4/2024).
Ia menegaskan bahwa pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak dikenakan biaya di BPN. Namun, masyarakat memang diwajibkan menanggung biaya operasional tertentu, yang jumlahnya telah diatur secara resmi maksimal sebesar Rp350 ribu.
“Kalau PTSL gratis, dalam arti di BPN Rp0, yang ditanggung didalamnya pengukuran, panitia, dan proses pencetakan,” ucap Mik Dar, Senin (28/4/2025).
Meski demikian, diluar tanggungan dari BPN itu, ada biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan mandiri yang merupakan kewajiban pemohon.
Hal ini juga sudah disepakati oleh Kementrian ATR/BPN dengan jumlah nilai yang tidak memberatkan sebesar Rp350 ribu.
“Kalau zona NTB maksimalnya Rp350 ribu, kalau ada yang melebihkan tinggal di borgol ajak, lapor ke kejaksaan,” tegasnya.
Adapun hal-hal yang ditanggung sendiri pemohon ini diantaranya penggadaan dokumen fotokopy, matrai pun juga biaya mobilisasi berkas,” katanya.
Kesepakatan yang telah berbadan hukum ini, mengenai biaya diharapkannya bisa dipatuhi oleh panitia yang juga dibentuk oleh desa.
“Makanya seluruh desa kami penyuluhan didampingi kejaksaan, dan lebih seribu rupiah saja itu dihitung korupsi,” tegasnya.
“Kalau masyarakat menemukan kejanggalan lapor ke kejaksaan. Kalau sikap tegas dari BPN kalau terjadi seperti itu di jajaran pegawai itu sampai pidana, penjara bertahun-tahun,” pungkasnya.
Lombok Tengah Jadi Lokasi Penertiban Frekuensi Nasional, Dorong Ketertiban BTS Telekomunikasi |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 RI, LPKA Lombok Tengah Usulkan 37 Anak Binaan Terima PMP Umum |
![]() |
---|
Kecamatan Praya Raih Juara Umum MTQ Kabupaten Lombok Tengah 2025, Ini Daftar Lengkap Juaranya! |
![]() |
---|
Diskominfo Lombok Tengah Sediakan Internet Gratis di Lapangan Puyung, Begini Alasannya! |
![]() |
---|
Wabup Lombok Tengah HM Nursiah Terima Penghargaan Nasional atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.