Kasus Korupsi Lahan LCC
Eks Bos PT Bliss Isabel Dihukum Penjara 5 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Lahan LCC
Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha dinyatakan bersalah dalam korupsi kerja sama pengelolaan lahan LCC
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera menyepakati kerja sama pengelolaan lahan seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Rencananya akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan.
Dalam kerja sama, PT Tripat berkontribusi menyediakan tanah seluas 8,4 hektare, yang merupakan lahan milik Pemkab Lombok Barat.
Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan Isabel belah pihak menyusul kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.
Lahan milik Pemda Lombok Barat tempat berdirinya bangunan Mall LCC dialihkan ke PT Tripat dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB).
Zaini kemudian menerbitkan surat persetujuan KSO pada penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013.
Isinya, pihak PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan.
Terhitung semenjak penandatanganan kerjasama dan setelah izin-izin selesai.
Begitu juga dengan pembangunan rumah sakit.
Selain itu, aset tersebut diberikan kepada PT Bliss untuk diagunkan sebagai modal untuk membangun Mall LCC.
Awal tahun 2014 Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan Pemda tersebut ke PT Bliss.
PT Bliss kemudian mengagunkan sertifikat ke Bank Sinar Mas untuk pinjaman senilai Rp263 miliar.
Pencairan kredit itu bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dengan tanda tangan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.
Hal itu sesuai akta Nomor 32 tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014.
PT Bliss membangung gedung mall LCC dengan pinjaman dari hasil mengagunkan lahan milik Pemda.
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LCC |
![]() |
---|
Eks Bupati Zaini Arony Tandatangani Persetujuan Lahan Pemda Jadi Agunan Kredit Bank Sinarmas |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili |
![]() |
---|
Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Tersangka Korupsi LCC, Kejati NTB Beberkan 4 Peran |
![]() |
---|
3 Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.