Kasus Korupsi Lahan LCC

Eks Bos PT Bliss Isabel Dihukum Penjara 5 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha dinyatakan bersalah dalam korupsi kerja sama pengelolaan lahan LCC

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG VONIS - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (13/10/2025). Isabel Tanihaha dinyatakan bersalah dalam korupsi kerja sama pengelolaan lahan LCC. 

PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera menyepakati kerja sama pengelolaan lahan seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Rencananya akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan.

Dalam kerja sama, PT Tripat berkontribusi menyediakan tanah seluas 8,4 hektare, yang merupakan lahan milik Pemkab Lombok Barat.

Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan Isabel belah pihak menyusul kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.

Lahan milik Pemda Lombok Barat tempat berdirinya bangunan Mall LCC dialihkan ke PT Tripat dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB). 

Zaini kemudian menerbitkan surat persetujuan KSO pada penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013.

Isinya, pihak PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan. 

Terhitung semenjak penandatanganan kerjasama dan setelah izin-izin selesai. 

Begitu juga dengan pembangunan rumah sakit.

Selain itu, aset tersebut diberikan kepada PT Bliss untuk diagunkan sebagai modal untuk membangun Mall LCC. 

Awal tahun 2014 Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan Pemda tersebut ke PT Bliss. 

PT Bliss kemudian mengagunkan sertifikat ke Bank Sinar Mas untuk pinjaman senilai Rp263 miliar.

Pencairan kredit itu bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dengan tanda tangan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. 

Hal itu sesuai akta Nomor 32 tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014.

PT Bliss membangung gedung mall LCC dengan pinjaman dari hasil mengagunkan lahan milik Pemda. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved