Korupsi LCC
Mantan Direktur PT Bliss Dituntut 9 Tahun Penjara hingga Dibebankan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
Selain pidana penjara, terdakwa Isabel juga dibebankan membayar denda senilai Rp800 juta, subsider lima bulan penjara.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha, dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC).
Selain pidana penjara, terdakwa Isabel juga dibebankan membayar denda senilai Rp800 juta, subsider lima bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isabel Tanihaha dengan pidana penjara 9 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa penuntut umum, Hasan Basri, Senin (22/9/2025).
Isabel juga dibebankan uang pengganti Rp1,3 miliar, bersumber dari kontribusi tetap yang harusnya dibayarkan PT Blis kepada Pemerintah Daerah Lombok Barat.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan sampai dengan satu bulan sejak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dibacakan, maka akan diganti dengan harta milik terdakwa yang sudah disita akan dilelang sebagai pengganti," kata Hasan.
Jika harta yang disita tersebut tidak mampu menutupi uang pengganti yang harus dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara 4,5 tahun.
Baca juga: Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditutut 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi LCC
Sementara mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dituntut 10,5 dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Satu terdakwa lainnya, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi akan menjalani sidang tuntutan, Selasa (23/9/2025).
Riwayat Kasus Korupsi LCC
Sebagai informasi, kasus bermula ketika mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony mengajak mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril bertemu di Kantor Bupati Lombok Barat pada Juni 2013 lalu. Di sana, Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isac Tanihaha.
Rencananya, di lahan seluas 8,4 hektare tersebut akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan. Untuk melanjutkan tindakan itu, terdakwa Azril diminta untuk menindaklanjuti proses kerjasama.
"Hasil dari pertemuan itu, PT Bliss bersurat ke PT Tripat yang pada pokoknya berisi PT Bliss berminat untuk mengembangkan lahan milik Pemkab Lombok Barat itu," kata Ema Muliawati mewakili JPU saat membacakan dakwaan.
PT Tripat pun menyambut baik surat tersebut. Mereka membalas surat dari PT Bliss atas ketertarikannya berinvestasi. Bentuk tindak lanjutnya, Bupati dua periode tersebut menggelar rapat.
Isinya meminta PT Tripat menyusun langkah persiapan melakukan perjanjian kerjasama. "Pada tanggal 16 Agustus PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan ke bupati. Selanjutnya permohonan itu disetujui," bebernya.
Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan ke Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha. Kemudian kedua belah pihak menyusul kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.
Sebelum kontrak kerjasama aset tersebut ditandatangani. Berupa lahan tempat berdirinya bangunan Mall LCC dialihkan ke PT Tripat. Jenisnya, Hak Guna Bangunan (HGB).
Setelah itu, berlanjut dengan penandatanganan KSO di Hotel Sentosa, Senggigi pada tanggal 8 November 2013.
Isi KSO, pihak PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan. Terhitung semenjak penandatanganan kerjasama dan setelah izin-izin selesai. Begitu juga dengan pembangunan rumah sakit.
Selain itu, aset tersebut diberikan kepada PT Bliss untuk diagunkan sebagai modal untuk membangun Mall LCC. Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. "Namun, tetap ditandatangani Bupati Lobar," bebernya.
Atas persetujuan itu, sekitar awal tahun 2014 Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan Pemda tersebut ke PT Bliss. PT Bliss kemudian mengagunkan sertifikat ke Bank Sinarmas. Dari sana perusahaan tersebut mendapatkan pinjaman Rp263 miliar.
Pencairan kredit itu bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dengan tanda tangan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Hal itu sesuai akta Nomor 32 tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014.
Berangkat dari modal itu, PT Bliss membangung gedung mall LCC. Proses pengerjaan sekitar Desember 2015. "Mulai beroperasi pada awal tahun 2016 sampai akhir 2017 yang sampai pada akhirnya tutup," ucap Ema.
Dengan tutupnya LCC, sambung JPU, berpengaruh terhadap pengembalian kredit PT Bliss ke Bank Sinarmas. Kredit macet berdampak pada potensi lahan milik Pemda tersebut dieksekusi pihak bank.
Hingga saat ini, PT Bliss harus membayarkan kredit Rp531 miliar lebih. Rinciannya, hutang pokok Rp260 miliar. Tunggakan bunga Rp169,5 miliar dan denda Rp101 miliar lebih.
Jaksa melihat kerugian keuangan negara berdasarkan dari perjanjian kerjasama kedua belah pihak. Pertama, bagian persentase yang harus didapatkan Pemkab Lombok Barat sebesar 0,65 persen dari pengelolaan mall dan hotel LCC.
Jika dikalkulasikan Pemkab Lombok Barat seharusnya menerima Rp1,3 miliar lebih.
Selanjutnya hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat. Bank Sinarmas bakal melelangnya sebesar Rp38 miliar. Sehingga total kerugian keuangan negara Rp39 miliar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.