Korupsi LCC

Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditutut 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi LCC

Zaini Arony dituntut 10 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi LCC.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG KORUPSI LCC: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/9/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) lahan Lombok City Center (LCC), Zaini Arony dituntut 10 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/9/2025). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaini Arony dengan pidana penjara 10 tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,"kata Jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri, Senin (22/9/2025). 

JPU tidak membebankan uang pengganti kepada mantan Bupati Lombok Barat. Alasannya karena nilai objek lahan milik PT Tripat yang diserahkan kepada PT Blis Pembangunan Sejahtera (BPS), sudah disita oleh jaksa beberapa waktu lalu. 

Sementara terdakwa lain Isabel Tanihaha dituntun sembilan tahun penjara dan pidana denda Rp800 juta subsider lima bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isabel Tanihaha dengan pidana penjara 9 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Hasan Basri. 

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili

Direktur PT Blis ini juga dibebankan uang pengganti Rp1,3 miliar, bersumber dari kontribusi tetap yang harusnya dibayarkan PT Blis kepada Pemerintah Daerah Lombok Barat. 

"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan sampai dengan satu bulan sejak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dibacakan, maka akan diganti dengan harta milik terdakwa yang sudah disita akan dilelang sebagai pengganti," kata Hasan. 

Riwayat Kasus Korupsi LCC

Sebagai informasi, kasus bermula ketika mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony mengajak mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril bertemu di Kantor Bupati Lombok Barat pada Juni 2013 lalu. Di sana, Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isac Tanihaha.

Rencananya, di lahan seluas 8,4 hektare tersebut akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan. Untuk melanjutkan tindakan itu, terdakwa Azril diminta untuk menindaklanjuti proses kerjasama. 

"Hasil dari pertemuan itu, PT Bliss bersurat ke PT Tripat yang pada pokoknya berisi PT Bliss berminat untuk mengembangkan lahan milik Pemkab Lombok Barat itu," kata Ema Muliawati mewakili JPU saat membacakan dakwaan.

PT Tripat pun menyambut baik surat tersebut. Mereka membalas surat dari PT Bliss atas ketertarikannya berinvestasi. Bentuk tindak lanjutnya, Bupati dua periode tersebut menggelar rapat.

Isinya meminta PT Tripat menyusun langkah persiapan melakukan perjanjian kerjasama. "Pada tanggal 16 Agustus PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan ke bupati. Selanjutnya permohonan itu disetujui," bebernya. 

Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan ke Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha. Kemudian kedua belah pihak menyusul kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved