Kasus Korupsi NCC
Kuasa Hukum Rosiady: Tidak Ada Uang Negara yang Keluar dalam Kasus Korupsi NCC
Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dalam proyek pembangunan NCC.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (29/8/2025).
Sidang ke-18 kasus NCC ini, menghadirkan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau TGB (tuan guru bajang) sebagai saksi.
Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, serta Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution.
Usai persidangan, kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dalam proyek pembangunan NCC.
Menurutnya, sumber dana pembangunan gedung tersebut berasal dari pihak swasta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Asal usul uang pembangunan itu dari swasta, bukan dari APBN dan APBD. Tidak ada aliran dana kepada Pak Rosiady, itu poin penting,” ujar Rofiq.
Ia juga menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Itu sudah berulang kali kami tanyakan kepada semua saksi. Pertama, tidak ada uang negara yang keluar. Tindak pidana korupsinya kan di situ, ada kerugian negara atau tidak,” tambahnya.
Baca juga: Hadir di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan NCC, TGB Sebut Terdakwa Rosiady Orang Baik
Rofiq mengungkapkan, dari keterangan saksi, termasuk mantan Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi, tidak ada satu rupiah pun uang negara yang tercatat keluar untuk pembangunan NCC.
“Poin yang kita dengar tadi adalah, saya selalu tanyakan tentang kerugian negara kepada beliau (TGB). Tidak ada satu sen pun uang negara yang tercatat dan keluar untuk NCC itu,” tegasnya.
Terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp12 miliar yang disebut-sebut sejak awal penyidikan, Rofiq menyatakan hal itu tidak pernah ada dalam kesepakatan.
“Saya pertanyakan kepada TGB, beliau menjawab tidak ada kesepakatan dan tidak ada Rp12 miliar. Selesai. Lalu kerugiannya di mana?” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan oleh Rosiady berdasarkan prosedur resmi dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), biro hukum, serta tim ahli hukum dari Universitas Mataram.
Ia menegaskan kembali bahwa kliennya tidak menerima sepeser pun dana dari proyek tersebut.
“Jadi, Bapak Rosiady ini tidak pernah menerima aliran dana sesenpun. Dakwaannya disebut Rp15 miliar, tapi itu tidak ada,” tegasnya.
Keterangan Saksi TGB

Usai memberikan kesaksian terhadap kasus tersebut, TGB mengaku tidak mengetahui proses penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza, karena Rosiady tidak pernah melaporkannya.
"Jawaban dia pada saat itu, beliau (Rosiady) menyampaikan ada rapat, saya tidak tahu rapat di mana yang jelas di kantor. Lalu ada pihak lain yang mengatakan ini (perjanjian) sudah clear tanda tangan saja," kata TGB, Jumat (28/8/2025).
Ia menegaskan tidak pernah mendelegasikan Rosiady untuk menandatangani perjanjian tersebut.
“Pertanyaan itu besar sekali, saya yang paling penasaran terus terang,” ujarnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan beberapa kewajiban yang belum di penuhi oleh PT Lombok Plaza, penyiapan dana awal sebesar 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun pada Bank NTB senilai Rp21 miliar.
Kemudian, relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok yang terlaksana tidak sesuai dengan kesepakatan serta Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.
Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai pembangunan Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014-2015, gedung tersebut terbangun dengan nilai pekerjaan mencapai Rp5 miliar.
Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta yang seharusnya terbayar paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan BGS.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.