Berita Viral

Viral Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil 'Barang Bukti' ke Mal Bogor, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Video pria ngaku anak Propam Polda Metro bawa mobil barang bukti di mal Bogor viral. Polisi ungkap fakta sebenarnya soal identitas hingga status mobil

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ Surya
ANAK PROPAM VIRAL - Video pria ngaku anak Propam Polda Metro bawa mobil barang bukti di mal Bogor viral. Polisi ungkap fakta sebenarnya soal identitas hingga status mobil 

Hal ini diperkuat oleh keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang memastikan orang tua MAF tidak berdinas di Propam.

“Sudah didalami oleh Propam tentang video tersebut dan tidak benar orang tua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

Budi juga menegaskan bahwa mobil yang dibawa bukan mobil sitaan polisi:

“Kendaraan dimaksud statusnya pindah kredit, bukan mobil barang bukti,” tegasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca NTB 25 November 2025: Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang

MAF Mengaku Berbohong untuk Menghindari Debt Collector

Setelah mendapat pemeriksaan lebih lanjut, alasan di balik pengakuan MAF akhirnya terungkap.

Menurut Kasi Humas Polres Depok, AKP Made Budi, MAF mengaku berbohong karena takut berurusan dengan penagih utang.

"Anggota tersebut sudah diminta keterangan. Alasannya (anaknya) untuk menghindari debt collector,” kata Made, dikutip Senin (24/11/2025).

Made menjelaskan mobil yang dibawa adalah mobil over kredit namun menunggak, sehingga debt collector mendatangi pemilik untuk penagihan.

Tahapan Penagihan dan Imbauan untuk Konsumen Kredit

Ahli pembiayaan memberikan imbauan kepada masyarakat yang membeli kendaraan melalui sistem kredit agar memahami kontrak dan tahapan penagihan.

Chief Marketing Officer FIFGROUP, Daniel Hartono, menerangkan:

“Sebelumnya cek dulu, atau datangi kantor FIF. Sebenarnya benar tidak sudah bayar angsuran atau belum, ada keterlambatan atau tidak. Pelajari juga dia punya kontrak... coba dicek dulu secara runtut.”

Daniel juga mengingatkan konsumen untuk meminta surat tugas resmi jika bertemu debt collector.

“Dan kalau sampai didatangi debt collector minta surat tugasnya. Benar enggak dia diberi surat tugas untuk melakukan penarikan. Karena kalau ditugasi oleh kita, surat tugas resminya pasti ada.”

Daniel memastikan perusahaan pembiayaan wajib mengikuti aturan OJK terkait kerja sama penagihan dan lisensi debt collector.

Sumber: Kompas dan Tribunnews

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved