Kenapa Uang Saku Magang Nasional Bisa Dipotong? Cek Penyebabnya

Dalam satu bulan magang, peserta bisa saja tidak mendapatkan uang saku penuh karena dipotong.

Instagram @kemnaker
UANG SAKU - Uang saku program magang nasional Kemnaker. Dalam satu bulan magang, peserta bisa saja tidak mendapatkan uang saku penuh karena dipotong. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Peserta program Magang Nasional Kemnaker mendapatkan uang saku per bulan. 

Meski demikian, ada aturan mengenai uang saku bagi para peserta. 

Dalam satu bulan magang, peserta bisa saja tidak mendapatkan uang saku penuh karena dipotong. 

Baca juga: Uang Saku Magang Nasional Kapan Cair? Cek Tahapan dan Ketentuannya

Ketentuan Pemotongan Uang Saku

Ada beberapa hal yang menyebabkan pemotongan uang saku magang nasional

Kemnaker dalam unggahan di akun resminya menjelaskan ketentuan pemotongan uang saku magang nasional

Antara lain, izin atau sakit lebih dari 3 hari atau bolos atau tidak hadir tanpa keterangan. 

Menjadi catatan bahwa uang saku peserta magang nasional tidak dipotong pajak. 

Perusahaan atau instansi pemagangan tidak boleh memotong uang saku yang diterima peserta selain ketentuan. 

Tahapan Pencairan Uang Saku Magang Nasional 

1. Proses rekapitulasi dan verifikasi data laporan harian peserta dari aplikasi Monev Maganghub

2. Pengajuan uang saku peserta magang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

3. Pengiriman instruksi penyaluran ke bank penyalur yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI

4. Bank penyalur akan melakukan transfer uang saku ke rekening peserta magang sesuai kebijakan operasional masing-masing bank 

Ketentuan Uang Saku Magang Nasional

Mengutip unggahan resmi Kemnaker, dijelaskan bahwa besaran uang saku peserta pemagangan diberikan berdasarkan kehadiran peserta dalam satu bulan. 

Adapun perhitungannya yakni:

Besaran Uang saku= jumlah hari peserta hadir : jumlah hari pemaganan dalam satu bulan x besaran uang saku yang ditetapkan. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved