Uang Saku Magang Nasional Kapan Cair? Cek Tahapan dan Ketentuannya

Uang saku akan dikirimkan langsung ke rekening peserta magang nasional setelah proses rekap dan verifikasi

TRIBUNNEWS/HERUDIN
UANG SAKU - Pegawai Bank Indonesia (BI) menunjukkan uang rupiah. Uang saku akan dikirimkan langsung ke rekening peserta magang nasional setelah proses rekap dan verifikasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Para peserta sudah menjalani program magang nasional Kemnaker

Untuk peserta Batch 2, program magang nasional akan dimulai Senin 24 November 2025. 

Para peserta mendapatkan uang saku sesuai dengan UMP atau UMK tempat magang. 

Lalu bagaimana proses pencairan uang saku magang nasional

Menilik penjelasan Kemnaker, uang saku akan dikirimkan langsung ke rekening peserta magang. 

Baca juga: Magang Nasional Kapan Gajian? Peserta Segera Input Nomor Rekening

Tahapan Pencairan Uang Saku Magang Nasional 

1. Proses rekapitulasi dan verifikasi data laporan harian peserta dari aplikasi Monev Maganghub

2. Pengajuan uang saku peserta magang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

3. Pengiriman instruksi penyaluran ke bank penyalur yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI

4. Bank penyalur akan melakukan transfer uang saku ke rekening peserta magang sesuai kebijakan operasional masing-masing bank 

Ketentuan Uang Saku Magang Nasional

Mengutip unggahan resmi Kemnaker, dijelaskan bahwa besaran uang saku peserta pemagangan diberikan berdasarkan kehadiran peserta dalam satu bulan. 

Adapun perhitungannya yakni:

Besaran Uang saku= jumlah hari peserta hadir : jumlah hari pemaganan dalam satu bulan x besaran uang saku yang ditetapkan. 

- Ketentuan pajak uang saku peserta magang nasional sesuai ketentuan undang-undang. 

- Peserta magang mendapatkan toleransi izin atau sakit dengan toleransi maksimal 3 hari per bulan tanpa dipotong uang sakunya. 

- Apabila izin atau sakti lebih dari 3 hari maka mulai hari ke-4 dan seterusnya uang sakunya dipotong per hari. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved