3 Anggota DPR Terbukti Langgar Kode Etik: Ini Sanksi Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

Tiga anggota DPR RI dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga disanksi nonaktif

Tangkap layar TV Parlemen
SIDANG MKD - Anggota DPR RI Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menjalani sidang MKD, Rabu (5/11/2025). Tiga anggota DPR RI dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga disanksi nonaktif. 

Politisi Golkar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Adies dinyatakan tidak melanggar kode etik namun diminta berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MKD: 3 Anggota DPR Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Dinonaktifkan 6 Bulan

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved