3 Anggota DPR Terbukti Langgar Kode Etik: Ini Sanksi Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

Tiga anggota DPR RI dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga disanksi nonaktif

Tangkap layar TV Parlemen
SIDANG MKD - Anggota DPR RI Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menjalani sidang MKD, Rabu (5/11/2025). Tiga anggota DPR RI dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga disanksi nonaktif. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Lima anggota DPR RI menjalani sidang pelanggaran kode etik. 

Mereka antara lain Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnowo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, yang sebelumnya sudah dinonaktifkan.

Tiga anggota DPR RI dinyatakan terbukti melanggar kode etik, dua di antaranya tidak terbukti sehingga diaktifkan kembali. 

Meskipun demikian, lima orang ini selama masa nonaktif tidak berhak menerima gaji dan atau hak keuangan lainnya.

Anggota MKD, Adang Daradjatun membacakan hasil sidang kode etik, , Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Masih Dapat Gaji?

Berikut ini selengkapnya daftar putusan MKD DPR RI yang dibacakan hari ini berikut penyebab alasan pelaporannya terkait kode etik. 

Ahmad Sahroni

MKD menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Sahroni, politisi Nasdem ini, diberi sanksi nonaktif dari anggota DPR RI selama enam bulan. 

Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Eko Patrio

Politisi PAN Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik sehingga dihukum nonaktif selama empat bulan. 

MKD pun menilai video Eko yang berperan sebagai DJ dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Nafa Urbach

Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Politikus  Partai NasDem ini disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

Uya Kuya

Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Adies Kadir

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved