Berita Lombok Timur
Dikbud Lombok Timur Jamin Gaji Guru Honorer Tetap Dibayar
Tercatat 917 guru honorer non-ASN yang telah mendapat SK dari Dikbud, ditambah 230 guru yang mendapat SK dari sekolah
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Tercatat 917 guru honorer non-ASN yang telah mendapat SK dari Dikbud, ditambah 230 guru yang mendapat SK dari sekolah.
- Dikbud Lombok Timur telah menindaklanjuti edaran tersebut dengan mengeluarkan surat edaran internal serta Surat Keputusan (SK) bagi para guru honorer.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur memastikan bahwa seluruh guru honorer yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap memiliki kepastian hukum untuk dibayar hingga tahun 2026.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Nurul Wathoni, menjelaskan bahwa edaran tersebut memberikan legalitas bagi sekolah maupun dinas untuk membayar honor guru dari anggaran BOS atau APBD.
Sebelumnya, banyak sekolah ragu karena adanya undang-undang yang membatasi rekrutmen non-ASN.
"Surat edaran ini memberikan kepastian. Keberadaan guru honorer yang sudah masuk Dapodik menjadi legal, sehingga sekolah punya dasar untuk membayar honor mereka. Tanpa edaran ini, sekolah tidak berani karena ada aturan yang melarang. Sekarang, jangan ragu lagi," tegas Nurul Wathoni saat ditemui pada Senin (18/5/2026).
Menurutnya, untuk tahun 2027, pemerintah pusat melalui Menteri telah menyampaikan akan mencari formulasi baru yang lebih baik.
Baca juga: Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK Diminta Tidak Disamakan dengan Pelamar Baru
Ia meminta semua pihak tidak khawatir akan adanya pemutusan hubungan kerja atau di rumahkan.
"Tahun 2027 sedang dicarikan formulasinya. Bukan berarti guru honorer dirumahkan. Pak Menteri sudah menyatakan demikian. Justru edaran ini memperkuat sekolah untuk membayar karena status mereka jelas," tambahnya.
Nurul Wathoni mengungkapkan bahwa Dikbud Lombok Timur telah menindaklanjuti edaran tersebut dengan mengeluarkan surat edaran internal serta Surat Keputusan (SK) bagi para guru honorer.
Saat ini, tercatat 917 guru honorer non-ASN yang telah mendapat SK dari Dikbud, ditambah 230 guru yang mendapat SK dari sekolah, sehingga total lebih dari 1.000 orang.
"Kami sudah buat SK. Seluruh guru honorer yang masuk Dapodik wajib dianggarkan dari anggaran yang tersedia. Yang 230 orang di luar SK Dikbud itu, kepala sekolah wajib menerbitkan surat tugas. Jangan khawatir, semua terakomodir," jelasnya.
Ia berharap pada tahun 2026 seluruh honorer dapat terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan formulasi yang tengah disiapkan pemerintah.
"Mudah-mudahan tahun 2026 ini seluruh honorer bisa terangkat. Kami sudah menindaklanjuti edaran ini dengan penegasan tertulis, tidak ada lagi keraguan," pungkasnya.
(*)
| Harga Telur Anjlok, Peternak di Lombok Timur Merugi |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Bayarkan Klaim Rp12,65 Miliar hingga April 2026 |
|
|---|
| Kejar Target PAD Rp2 Miliar, DLHK Lombok Timur Optimalkan Retribusi Taman dan Parkir |
|
|---|
| Bupati Lombok Timur Lantik 87 Pj Kepala Desa |
|
|---|
| Pemda Lombok Timur Siapkan Rp4 Miliar untuk Pilkades, Realisasi Masih Menunggu Regulasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/guru_honorer_lombok_timur_29828287.jpg)