3 Anggota DPR Terbukti Langgar Kode Etik: Ini Sanksi Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio
Tiga anggota DPR RI dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga disanksi nonaktif
TRIBUNLOMBOK.COM - Lima anggota DPR RI menjalani sidang pelanggaran kode etik.
Mereka antara lain Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnowo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, yang sebelumnya sudah dinonaktifkan.
Tiga anggota DPR RI dinyatakan terbukti melanggar kode etik, dua di antaranya tidak terbukti sehingga diaktifkan kembali.
Meskipun demikian, lima orang ini selama masa nonaktif tidak berhak menerima gaji dan atau hak keuangan lainnya.
Anggota MKD, Adang Daradjatun membacakan hasil sidang kode etik, , Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Masih Dapat Gaji?
Berikut ini selengkapnya daftar putusan MKD DPR RI yang dibacakan hari ini berikut penyebab alasan pelaporannya terkait kode etik.
Ahmad Sahroni
MKD menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Sahroni, politisi Nasdem ini, diberi sanksi nonaktif dari anggota DPR RI selama enam bulan.
Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Eko Patrio
Politisi PAN Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik sehingga dihukum nonaktif selama empat bulan.
MKD pun menilai video Eko yang berperan sebagai DJ dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.
Nafa Urbach
Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Politikus Partai NasDem ini disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
Uya Kuya
Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Adies Kadir
Politisi Golkar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Adies dinyatakan tidak melanggar kode etik namun diminta berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.
Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MKD: 3 Anggota DPR Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Dinonaktifkan 6 Bulan
| Ahmad Sahroni Wisuda S3, Disertasi Soal Strategi Pengembalian Kerugian Negara Jadi Sorotan Warganet |
|
|---|
| Eko Patrio Ungkap Trauma Berat Setelah Rumahnya Dijarah, Kini Fokus Pulihkan Mental Keluarga |
|
|---|
| Polisi Ciduk 13 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya |
|
|---|
| NasDem Ambil Langkah Tegas: Gaji dan Fasilitas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan Sementara! |
|
|---|
| Sherina Munaf Ungkap Kondisi Memprihatinkan Kucing Uya Kuya yang Diselamatkan Usai Penjarahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sidang_mkd_sahroni_202067jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.