Kasus Korupsi NCC

5 Fakta Vonis Kasus Korupsi NCC: Vonis Pidana Para Terdakwa dan Unsur-unsur Kerugian Negara

Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution dinyatakan terbukti korupsi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG NCC - Kolase foto Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti (kiri) dan mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution telah menjalani sidang vonis pada Jumat (10/10/2025). Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution dinyatakan terbukti korupsi dalam kerja sama pembangunan NCC. 

Meski divonis bersalah dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider lima bulan penjara, Rosiady bersikukuh bahwa tidak ada uang negara yang mengalir kepada dirinya. 

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, meminta majelis menjatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp500 miliar. 

Bahkan kerugian negara senilai Rp15,2 miliar yang menjadi dasar hakim, memvonis mantan pejabat era Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi ini disebut oleh dia sebagai potensi kerugian negara. 

"Kalau hari ini PT Lombok Plaza punya uang membangun (NCC) atau membayar (royalti) selesai masalah," katanya ditemui usai persidangan. 

Dengan fakta inilah Rosiady beserta kuasa hukumnya berkeyakinan bahwa ini persoalan perdata, bukan masalah pidana seperti yang diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati. 

Kewajiban PT Lombok Plaza selaku pihak kedua yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB, dengan pola bangun guna serah, dapat ditagih pejabat setelahnya.

Rosiady mengakhiri masa jabatannya pada 19 Oktober 2019 dan digantikan oleh Lalu Gita Ariadi, yang kini sudah menjadi ASN Kemendagri usai mengakhiri jabatan Sekda NTB pada pertengahan 2025. 

3. Unsur Kerugian Negara

Dalam pertimbangannya majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, menemukan tujuh unsur kerugian negara dalam perkara ini. 

Pertama perjanjian kerja sama (PKS) dengan pola bangun guna serah (BGS), tidak melalui pembahasan bersama DPRD NTB. 

Kemudian penandatanganan PKS BGS berdasarkan kesepakatan bersama yang telah kadaluwarsa, meski sudah dua kali dilakukan adendum. 

Bangunan pengganti yang diserahkan senilai Rp6,5 miliar yang ditandatangani kedua belah pihak sedangkan yang ditandatangani pengganti PKS BGS Rp 13,4 miliar. 

Penandatanganan PKS BGS tidak ditandatangani oleh Gubernur NTB, Rosiady dianggap melampaui kewenangan. 

Bahwa penandatanganan PKS BGS tidak dituangkan dalam akta notaris

Bahwa PT Lombok Plaza tidak menyerahkan uang jaminan 5 persen atau 21,2 miliar

Bahwa PT Lombok Plaza tidak membayarkan kontribusi berjalan tahun berikutnya, dengan total Rp8 miliar sejak tahun 2016 sampai 2024.

4. Eks Dirut Divonis Lebih Ringan

VONIS - Terdakwa Dolly Suthajaya Nasution (baju putih) usai divonis 10 tahun Kasus Korupsi NCC, Jumat (10/10/2025).
VONIS - Terdakwa Dolly Suthajaya Nasution (baju putih) usai divonis 10 tahun Kasus Korupsi NCC, Jumat (10/10/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH)
Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved