Hasil Penelusuran BPOM Terkait Temuan Mie Instan asal Indonesia di Taiwan Diduga Mengandung Residu

Produk dengan varian tersebut sudah memiliki izin edar BPOM sehingga tetap legal beredar di Indonesia dan aman dikonsumsi masyarakat

pixabay
PENELUSURAN BPOM - Ilustrasi mie instan. Produk dengan varian tersebut sudah memiliki izin edar BPOM sehingga tetap legal beredar di Indonesia dan aman dikonsumsi masyarakat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menelusuri temuan di Taiwan terkait Indomie Soto Banjar Limau Kuit asal Indonesia mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO).

BPOM menjelaskan temuan residu pestisida berulang pada mie instan Indonesia di Taiwan ini karena otoritas setempat menerapkan kadar EtO total tidak boleh terdeteksi dalam produk pangan. 

Sementara standar ini berbeda dengan standar negara lain termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total.

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.

Dalam penjelasan resmi yang diterbitkan Jumat (12/9/2025) yang dikutip dari Tribunnews, BPOM menyampaikan bahwa BPOM menerima informasi dari Pemerintah Taiwan terkait temuan EtO pada produk mi instan Indomie. 

Baca juga: BPOM Mataram Temukan Produk Kecantikan Merek WBS Mengandung Merkuri

Produk tersebut diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood).

Produsen telah memberikan penjelasan bahwa produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di Taiwan. 

Kedua, produk itu bukan ekspor resmi dari produsen ke Taiwan, melainkan diduga diekspor oleh trader tanpa sepengetahuan produsen.

"Ketiga, saat ini, produsen sedang melakukan penelusuran bahan baku dan penyebab temuan, hasilnya akan segera dilaporkan ke BPOM," tulis BPOM di website resmi, Minggu (14/9/2025) dikutip dari Tribunnews.

BPOM akan terus berkoordinasi dengan otoritas Taiwan dan pihak terkait untuk menindaklanjuti serta memantau perkembangan kasus ini.

Berdasarkan data registrasi, produk dengan varian tersebut sudah memiliki izin edar BPOM sehingga tetap legal beredar di Indonesia dan aman dikonsumsi masyarakat.

Seperti dilansir Tribunnews yang mengutip website resmi PT Indofood pada Minggu (14/9/2025), mi instan perseroan telah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan diproduksi di fasilitas produksi tersertifikasi berdasarkan Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di dunia selama lebih dari 30 tahun. 

"Perusahaan senantiasa memastikan bahwa semua produknya mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di negara-negara tempat mi instan ICBP dipasarkan," tulis keterangan resminya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indofood Pastikan Indomie Soto Banjar Limau Kuit Sudah Sesuai Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved