Berita NTB
BPOM Mataram Temukan Produk Kecantikan Merek WBS Mengandung Merkuri
BPOM Mataram menemukan bahan berbahaya jenis merkuri pada produk kecantikan bermerek WBS
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kecantikan mengandung merkuri yang dijual bebas di pasaran.
Kepala BPOM Mataram Yosef Dwi Irwan menjelaskan, produk kecantikan bermerek WBS sudah dilakukan pemusnahan oleh pemilik dan disaksikan tim BPOM Mataram.
Sebelum melakukan pemusnahan itu kata Yosef, pihaknya telah melakukan sampling dan pengujian terhadap kandungan yang ada di dalam produk.
Hasilnya ditemukan bahan berbahaya jenis merkuri.
"Berdasarkan hasil pengujian tersebut kami menemukan bahan berbahaya jenis merkuri. Kami sudah memerintahkan pihak WBS untuk melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi standar tersebut," kata Yosef, Selasa, (5/8/2025).
Baca juga: Daftar 34 Produk Kosmetik Berbahaya Hasil Temuan BPOM
Yosef menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan yang diterima oleh BPOM RI.
Yakni produk kecantikan mengandung bahan berbahaya yang beredar di Sulawesi Selatan dan penjualannya sampai di Lombok, NTB.
BPOM Mataram melakukan pemeriksaan terhadap pemasaran produk di Lombok Timur.
Yosef menegaskan, produk WBS sudah memiliki izin edar namun karena adanya temuan tersebut maka pemilik wajib menarik produknya dari pasaran.
Jika masih ditemukan produk WBS yang mengandung merkuri beredar di pasaran, maka produsen bisa dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(*)
LHP Dugaan Korupsi Lombok-Sumbawa Motorcross Diserahkan ke Irjend Kemenpar |
![]() |
---|
Respons Gubernur Iqbal Soal Migrasi Sejumlah ASN dari Pemkab Bima ke Pemprov NTB |
![]() |
---|
Pemprov NTB Dorong Percepatan Jangkauan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pemprov NTB Tepis Isu Mundurnya Lalu Rudy Terkait Kasus Hukum |
![]() |
---|
Kejati Buka Peluang Kasus Pengadaan Chromebook di NTB Diambil Alih Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.