Senin, 13 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pengencang Payudara dan Perapat Kewanitaan

BPOM RI kembali mengambil tindakan tegas terhadap produk kosmetik yang melanggar ketentuan.

Editor: Laelatunniam
Instagram@bpom_ri
PRODUK ILEGAL - Tampilan produk kosmetik yang divabut izin edarnya oleh BPOM. Melalui instagram resmi @bpom_ri, BPOM merilis daftar 14 produk kosmetik resmi dicabut izin edarnya, karena mengandung klaim yang tidak sesuai aturan perundang-undangan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan norma kesusilaan.

Melalui instagram resmi @bpom_ri, BPOM merilis daftar 14 produk kosmetik resmi dicabut izin edarnya, karena mengandung klaim yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Mayoritas dari produk tersebut dipromosikan sebagai solusi untuk mengencangkan dan membesarkan payudara, serta merapatkan area kewanitaan.

Menurut BPOM, promosi semacam ini tidak hanya menyesatkan tetapi juga bertentangan dengan norma kesusilaan dan tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti pelanggaran ini dengan mencabut izin edar seluruh produk yang bersangkutan.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Taruna Ikrar.

Selain itu, BPOM juga telah menginstruksikan kepada produsen dan distributor untuk menarik produk dari pasaran, memusnahkannya, serta menghentikan semua bentuk promosi di berbagai platform.

BPOM juga memperingatkan bahwa penggunaan kosmetik dengan klaim tak berdasar pada area sensitif seperti payudara dan organ intim wanita bisa menyebabkan efek samping seperti iritasi atau reaksi alergi.

Berikut adalah daftar 14 produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut per tanggal 11 Agustus 2025. 

  1. VERBA Xtrass
  2. SKINLYFE Albus Breast Oil
  3. QIUSKIN QUIN'S Breast Serum
  4. VIOLLA Breast Gel Serum
  5. PHERINI Breast Care Serum
  6. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
  7. PRISA Bust Fit Secret Serum
  8. PRISA Wonder Bust Cream
  9. PRISA Wonder Bust Cream
  10. PRISA Wonder Bust Cream
  11. SMART BREAST Breast Luxury Oil
  12. GENDES Spray With Vanilla
  13. VERBA Breast G
  14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved